Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3811 to 3820 of 5030 items

Nomor 28/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013
Pemohon : M. Syukur, S.H. dan Fauziah, S.E. (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Saiful Kipli, S.H. dan Suratno, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013
Pemohon : Jalian, S.Sos dan Drs. Hamdan Harun, M.Si (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon : 1. Hasan, S.H; dan 2. Agus Hendri, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 107/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013
Pemohon : H. Muhammad Zulfan dan Ahmad Palo [No. Urut 5]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013
Pemohon : H. Nanan Zulkarnain dan Hartono Hamid [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Pemohon : H. Gus Irawan Pasaribu dan H. Soekirman [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013
Pemohon : H. Asri AG dan H. Rachman Djalil [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 27/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Pemohon : Effendi M.S. Simbolon dan H. Jumiran Abdi [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dra. Hj. Noorwahidah, M.Ag; 2. Zainal Ilmi, S.Ag., M.Pd. Kuasa Pemohon : Saleh, S.H., M.H., Dedy Cahyadi, S.H., dan Moch. Sulaiman, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Drs. H. Muslim Kasim, Akt., M.M (Pemohon I); 2. Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H (Pemohon II); 3. Drs. H. Syamsu Rahim, M.M (Pemohon III); 4. Drs. H. Nasrul Abit, MBA (Pemohon IV); Kuasa Pemohon : Ilhamdi Taufik, S.H., M.H., dan Khairul Fahmi, S.H., M.H
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan