Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3781 to 3790 of 5030 items

Nomor 1/SKLN-XI/2013

Pokok Perkara : Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Dominggus Maurits Luitnan, SH.; 2.Suhardi Somomoelyono, SH., MH.; 3.Abdurahman Tardjo, SH., MH.; 4.TB Mansjur Abubakar, SH.; 5.LA Lada, SH.; 6.Hj Metiawati, SH., MH.; para Advokat pada Kantor Lembaga Advokat/Pengacara Dominika terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia in casu Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Termohon
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H. dan Poltak Ike Wibowo, S.H
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 1.1. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”; 1.2. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 21 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 21 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT 86)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012
Pemohon : Natalis Edowai, S.E dan Mesak Pakage, S.Sos (pasangan calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon : AH Wakil Kamal, S.H., M.H. dll
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 Di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai (Model DB-KWK.KPU), bertanggal 24 November 2012, beserta lampirannya, sepanjang perolehan suara para pasangan calon pada tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago; 2. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon di Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago, pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 adalah sebagai berikut: 22 Kampung Widuwakia 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks. dan Agustinus Pigome, A.Mdp. memperoleh 1.212 suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, S.E. dan Mesak Pakage, S.Sos. memperoleh 5 suara; Kampung Wagomani 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks. dan Agustinus Pigome, A.Mdp. memperoleh 1.148 suara; 2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, S.E. dan Mesak Pakage, S.Sos. memperoleh 6 suara; Kampung Demago 2.5. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai, A.Ks. dan Agustinus Pigome, A.Mdp. memperoleh 1.098 suara; 2.6. Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai, S.E. dan Mesak Pakage, S.Sos. memperoleh 5 suara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 20 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palembang Tahun 2013
Pemohon : H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harno Joyo, S.Sos (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 87 2. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013, beserta Lampirannya; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013 di KPU Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013, beserta Lampirannya, sepanjang perolehan suara pasangan calon di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati; TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil; TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning; serta TPS 3 dan TPS 13 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami; 3. Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, adalah sebagai berikut: 3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 44 suara; 3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 155 suara; 3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 71 suara; 4. Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, adalah sebagai berikut: 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 63 suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 137 suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 56 suara; 5. Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, adalah sebagai berikut: 5.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 48 suara; 5.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 93 suara; 5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 73 suara; 88 6. Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut: 6.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 18 suara; 6.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 62 suara; 6.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 162 suara; 7. Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 di TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut: 7.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 3 suara; 7.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 76 suara; 7.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 190 suara; 8. Menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 secara keseluruhan di tingkat Kota Palembang adalah sebagai berikut: 8.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 97.809 suara; 8.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 316.919 suara; 8.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 316.896 suara; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk melaksanakan putusan ini; 10. Menolak dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 20 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pemohon : 1. Sudirman Hidayat; 2. H. samsul Hadi Siswoyo. Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), serta Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); 2. Permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pemohon : 1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); 2. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu; 3. Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu. Kuasa pemohon : Sulistiono, S.H., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata ―negara‖ dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Kata ―negara‖ dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”; 1.3. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang‖; 1.4. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 186 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang‖; 1.5. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”; 1.6. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”; 1.7. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.8. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.9. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 187 1.10. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.11. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.12. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor Nomor 46/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Pemohon : Muchlis Panaungi dan H. Zulfikar Kuasa Pemohon : Hartawan Supu, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 48/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sinjai Tahun 2013
Pemohon : Pemohon : H. A. Muh Anis Asra dan Muh. Yahya Kuasa Pemohon : Muhammad Suyuth, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan