Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3211 to 3220 of 5112 items

Nomor 104/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mudhofir, SH 2. Togar JS Marbun Kuasa Pemohon: Saut Pangaribuan, SH., dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 104/PUU-XII/2014 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU 22/2014), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Budhi Sutardjo 2. Komar Hermawan 3. H. Tato Hartato Supriatna 4. Dendin Haryana 5. Agus Raya Priatna 6. Denny Rahadian P 7. Mujiono 8. Yayak Priasmoro 9. H. Yayat Supriatna, SE., MM 10.Drs. Puji Widodo 11.Danny Ramang MRM 12.Fahruroji Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 3 2. Permohonan Nomor 103/PUU-XII/2014 perihal Pengujian formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586), ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 3 Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sekarang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pemohon : 1. Andi Gani Nena Wea, S.H. 2. M. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H 3. H. Mochamad Acim 4. R. Abdullah Kuasa Pemohon: Drs. Gindo L. Tobing, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 102/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 3 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Andi Gani Nena Wea, S.H.; M. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H.; H. Mochamad Acim; dan R. Abdullah, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. I. Hendrasmo 2. R. Kristiawan 3. Sebastianus KM Salang 4. Poltak Orba P. Sitanggang 5. Sandi Ramadan 6. Nandan Suhendar 7. Deden A. B. 8. Engkos Kosasih 9. Hapidullah 10.Jojo Ratnajaya 11.Wowon 12.Yana Suryana 13.Il Sahli 14.Agus Kusnadi 15.Angga Perdian Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon Nomor 100/PUU-XII/2014 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Budi Arie Setiadi 2. Panel Barus 3. Hendrik Dikson Sirait 4. Abdul Havid Permana 5. Robik Maulana 6. Misno 7. Wignyo 8. Guntur Siregar 9. Heru Yazid 10.Sinnalawati Rikani Blegur 11.A. Pitono Adhi 12.B. I. Purwantani Wurjayanti Kuasa Pemohon: Sunggul Hamonangan Sirait,S.H., dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 3 2. Permohonan Nomor 99/PUU-XII/2014 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Refki Saputra 2. Roni Saputra 3. Raysha Rahma 4. Carolus L Tindra Matunino K 5. Kiki Pranasari
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon Nomor 90/PUU-XII/2014 perihal pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 90/PUU-XII/2014 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Taufiq Hasan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mukhyir Hasan Hasibuan 2. Ir. Untung Riyadi, S.E 3. Muhammad Ichsan 4. Lukman Hakim 5. Bambang Wirahyoso 6. Sunarti 7. Rudi Hartono B. Daman 8. Syarief Hidayatulloh 9. Bambang Eka, S.E.; 10.Willem Lucas Warow 11.Wahida Baharuddin Upa 12.H. Maliki, S.Sos Kuasa Pemohon: Jamaluddin Karim, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Arni Aryani Suherlan Odo, 2. Siti Masitoh Bt Obih Ading 3. Ai Lasmini Bt Enu Wiharja Kuasa Pemohon: Sondang Tampubolon, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ramdan Alamsyah, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 9 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan