Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3211 to 3220 of 5030 items

Nomor 11-08-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang daerah pemilihan Aceh Barat 3 untuk pemilihan anggota DPR Kabupaten Aceh Barat; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara Calon Partai Amanat Nasional (Pemohon) dan Partai Demokrat; 3. Perolehan suara Pemohon yang benar sepanjang daerah pemilihan Aceh Barat 3 adalah 1.955 suara dan perolehan suara Partai Demokrat yang benar di daerah pemilihan tersebut adalah 1.939 suara; 144 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Sepanjang Daerah Pemilihan Aceh 5 (DPRA) permohonan perseorangan atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby, S.Hi; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/ KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara Calon atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby, S.Hi dan Calon atas nama Fakhrurrazi H. Cut Partai Persatuan Pembangunan di Daerah Pemilihan Aceh 5; 3. Perolehan suara calon Partai Persatuan Pembangunan atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby, S.Hi yang benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.770 suara dan perolehan suara calon atas nama Fakhrurrazi H. Cut yang benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.639 suara; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-10-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan • Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Nagan Raya 1 untuk pemilihan anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya I tidak dapat diterima; • Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-11/PHPU-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Damai Aceh (PDA) Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang permohonan mengenai Daerah Pemilihan Bangkalan 3; 1.1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan 84 Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara Partai Nasional Demokrat di Daerah Pemilihan Bangkalan 3; 1.2. Perolehan suara Partai Nasional Demokrat di Daerah Pemilihan Bangkalan 3 yang benar adalah 9.437 suara; 1.3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan dalam amar angka 1.1 dan angka 1.2 di atas; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang permohonan mengenai Daerah Pemilihan Sampang 2; 2.1. Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 2.1.1. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara partai politik di Daerah Pemilihan Sampang 2; 2.1.2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di seluruh TPS di Desa Banjar, Desa Batoporro Barat, Desa Batoporro Timur, Desa Nyeloh, Desa Komis, Desa Kedungdung, Desa Mokte Sareh, Desa Pajeruan, dan Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang; 2.1.3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sesuai kewenangannya; 2.1.4. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan pelaksanaan putusan ini; 85 2.1.5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaporkan hasil penghitungan surat suara ulang kepada Mahkamah paling lama 10 hari sejak pengucapan putusan a quo; 3. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-12/PHPU-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Aceh (PNA)Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-10-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya(GOLKAR) PROVINSI JAWA TIMUR
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. 134 Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-03-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur V (DPR- RI) dan Daerah Pemilihan Jawa Timur 5 (DPRD Provinsi) tidak dapat diterima Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-14-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 43 2. Permohonan Pemohon untuk Dapil Jawa Timur I, Jawa Timur II, Jawa Timur XI, Pasuruan 1, Pasuruan 2, Pasuruan 3, Pasuruan 4, dan Pasuruan 5 tidak dapat diterima; 3. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan