Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3231 to 3240 of 5112 items
Nomor 40/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ismet, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur |
| Jenis Amar Putusan | : | Gugur |
| Tanggal Putusan | : | 18 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 62/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Hambra 2. Gunawan 3. Eko Setiawan 4. Disril Revolin Putra 5. Lukman Nur Azis 6. Binsar Jon Vic S 7. Danang Wahyu Setyojati 8. Junian Sidharta 9. Joni Prasetiyanto 10.Drs. Omay K. Wiraatmadja 11.Dr. Ir. Sutrisno Sastroredjo Kuasa Pemohon: Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 48/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 194 |
| Pemohon | : | 1. Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H., 2. Drs. R.M. Sigid Edi Sutomo 3. Dr. Machfud Sidik, M.Sc. 4. Dr. Tjip Ismail, S.H., MBA., M.M. 5. Dr. Darminto Hartono, S.H., L.LM. 6. Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 55/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | pengujian konstitusionalitas Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ignatius Ryan Tumiwa |
| Amar Putusan | : | , Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 55/PUU-XII/2014 ditarik kembali; 3 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 11 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 103/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H Kuasa Pemohon: Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 11 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 68/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ferry Tansil Kuasa Pemohon: Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Mahkamah memaknai: 2.1. Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 50 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; 2.2. Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; 2.3. Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) selengkapnya menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 11 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 67/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Ir. Otto Geo Diwara Purba 2. Ir. Syamsul Bahri Hasibuan S.H.,M.H. 3. Eiman 4. Robby Prijatmodjo 5. Macky Ricky Avianto 6. Yuli Santoso 7. Joni Nazarudin 8. Piere J Wauran 9. Maison Des Arnoldi Kuasa Pemohon: Janses E Sihaloho, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”; 1.2 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 11 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 |
| Pemohon | : | H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Nomor Urut 1 Kuasa Pemohon: Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 5836 |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 21 Agustus 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 |
| Pemohon | : | H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa |
| Amar Putusan | : | : 1. Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi oleh Termohon sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir; 2. Sejak ketetapan ini dikeluarkan mengizinkan Termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan: - Mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, - Mengundang Pengawas Pemilu (Bawaslu atau Panwas) sesuai tingkatan untuk menyaksikan, - Membuat berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, - Meminta pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 8 Agustus 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 09-04-28/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 |
| Pemohon | : | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Tenggara |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 33 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1; 2. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1 di Kecamatan Kadia, sebagai berikut: 2.1 Partai Nasional Demokrat (NASDEM), sebanyak 4.157 suara; 2.2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebanyak 687 suara; 2.3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebanyak 1.831 suara; 2.4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebanyak 944 suara; 2.5 Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebanyak 2.019 suara; 2.6 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebanyak 2.253 suara; 2.7 Partai Demokrat sebanyak 889 suara; 2.8 Partai Amanat Nasioal (PAN) sebanyak 6.098 suara; 2.9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 1.131 suara; 2.10 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 914 suara; 2.11 Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1.009 suara; 2.12 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 406 suara; 3. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1, sebagai berikut: 3.1 Partai Nasional Demokrat (NASDEM), sebanyak 30.410 suara; 3.2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebanyak 3.938 suara; 34 3.3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebanyak 12.571 suara; 3.4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebanyak 12.383 suara; 3.5 Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebanyak 15.122 suara; 3.6 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebanyak 13.611 suara; 3.7 Partai Demokrat sebanyak 7.694 suara; 3.8 Partai Amanat Nasioal (PAN) sebanyak 48.374 suara; 3.9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7.875 suara; 3.10 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 6.933 suara; 3.11 Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 4.870 suara; 3.12 Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 3.988 suara; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 6 Agustus 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |