Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3221 to 3230 of 5112 items
Nomor 84/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Nofrialdi. Amd EK |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling 38 lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”; 1.2. Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”; 1.3. Terhadap hasil RUPS yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan telah melewati jangka waktu yang ditentukan Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebelum adanya putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah putusan Mahkamah ini; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 9 Oktober 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 71/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Hilarion Haryoko, dkk sebagai Pemohon I s.d Pemohon V Kuasa Pemohon: Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., dkk yang semuanya tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA INDONESIA) |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 Oktober 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 62/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Suhendar, S.H. dkk sebagai Pemohon 1 s.d Pemohon 6 Kuasa Pemohon: Rafael Situmorang, S.H., dkk kesemuanya adalah Advokat dan pembela umum pada kantor hukum “TIM ADVOKASI PENEGAK HAK KONSTITUSI |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: - Permohonan Pemohon 2 (Yayat Ruhiyat), Pemohon 3, (H. Yudi Yuspar), Pemohon 4 (Yadi Sophian), Pemohon 5 (Wahyu Hidayat), dan Pemohon 6 (Putre Wiwoho) tidak dapat diterima. - Menolak permohonan Pemohon 1 (Suhendar); |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 Oktober 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 73/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Megawati Soekarnoputri 2. Tjahjo Kumolo 3. Dwi Ria Latifa, S.H.,M.Sc 4. Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H. 5. Rahmani Yahya 6. Sigit Widiarto Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait Muhammad Sarmuji dan Didik Prihantono, Pihak Terkait Didik Mukrianto, Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., Dr. H. Sa’duddin, MM., dan Hadi Mulyadi, serta Pihak Terkait Joko Purwanto untuk sebagian yaitu sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I, Pemohon IV, dan Pemohon V; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait Muhammad Sarmuji dan Didik Prihantono, Pihak Terkait Didik Mukrianto, Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., Dr. H. Sa’duddin, MM., dan Hadi Mulyadi, serta Pihak Terkait Joko Purwanto mengenai permohonan para Pemohon prematur; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 82/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Khofifah Indar Parawansa 2. Rieke Diah Pitaloka 3. Prof. Dr. Ir. Aida Vitayala Sjafri Hubeis 4. Yuda Kusumaningsih 5. Lia Wulandari 6. Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) 7. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 8. Perkumpulan Mitra Gender Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait, Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S. Ag., Dr. H. Sa’duddin, M.M., dan Hadi Mulyadi. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 73 2. Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 3. Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 4. Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 74 5. Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 6. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 7. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 75 8. Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 9. Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 10. Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat 76 dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 11. Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 12. Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 13. Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan 77 keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 14. Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 15. Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; 16. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 17. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 5/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Muhammad Thoha, S.H., MKn |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Maluku Utara)
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 |
| Pemohon | : | 1. DR. Susilo Bambang Yudhoyono 2. Edhie Baskoro Yudhoyono Kuasa Pemohon: Yosef B. Badeoda, S.H, M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1) Menetapkan perolehan suara Pemohon untuk DPR RI Dapil Maluku Utara sepanjang di 18 (delapan belas) Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu 1.) Kecamatan Bacan, 2.) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3.) Kecamatan Bacan Barat, 4.) Kecamatan Kasiruta Timur, 5.) Kecamatan Kasiruta Barat, 6.) Kecamatan Bacan Selatan, 7.) Kecamatan Bacan Timur, 8.) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9.) Kecamatan Mandioli Utara, 10.) Kecamatan Mandioli Selatan, 11.) Kecamatan Gane Barat, 12.) Kecamatan Gane Barat Utara, 13.) Kecamatan Gane Barat Selatan, 14.) Kecamatan Gane Timur, 15.) Kecamatan Gane Timur Tengah, 16.) Kecamatan Gane Timur Selatan, 17.) Kecamatan Kayoa Utara, dan 18.) Kecamatan Makian Barat adalah berdasarkan amar Putusan Mahkamah Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 24 September 2014; 2) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Maluku Utara)
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 |
| Pemohon | : | 1. Surya Dharma Paloh 2. Patrice Rio Capella Kuasa Pemohon: Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan 1. Menetapkan perolehan suara Pemohon untuk DPR RI Dapil Maluku Utara sepanjang di 18 (delapan belas) kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu 1.) Kecamatan Bacan, 2.) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3.) Kecamatan Bacan Barat, 4.) Kecamatan Kasiruta Timur, 5.) Kecamatan Kasiruta Barat, 6.) Kecamatan Bacan Selatan, 7.) Kecamatan Bacan Timur, 8.) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9.) Kecamatan Mandioli Utara, 10.) Kecamatan Mandioli Selatan, 11.) Kecamatan Gane Barat, 12.) Kecamatan Gane Barat Utara, 13.) Kecamatan Gane Barat Selatan, 14.) Kecamatan Gane Timur, 15.) Kecamatan Gane Timur Tengah, 16.) Kecamatan Gane Timur Selatan, 17.) Kecamatan Kayoa Utara, dan 18.) Kecamatan Makian Barat adalah berdasarkan amar Putusan Mahkamah Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 24 September 2014; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Maluku Utara)
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 |
| Pemohon | : | 1. Muhammad Anis Matta 2. M. Taufik Ridho KUasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara di 18 (delapan belas) kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: 1.) Kecamatan Bacan, 2.) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3.) Kecamatan Bacan Barat, 4.) Kecamatan Kasiruta Timur, 5.) Kecamatan Kasiruta Barat, 6.) Kecamatan Bacan Selatan, 7.) Kecamatan Bacan Timur, 8.) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9.) Kecamatan Mandioli Utara, 10.) Kecamatan Mandioli Selatan, 11.) Kecamatan Gane Barat, 12.) Kecamatan Gane Barat Utara, 13.) Kecamatan Gane Barat Selatan, 14.) Kecamatan Gane Timur, 15.) Kecamatan Gane Timur Tengah, 16.) Kecamatan Gane Timur Selatan, 17.) Kecamatan Kayoa Utara, dan 18.) Kecamatan Makian Barat 2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 52 Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara di 18 (delapan belas) kecamatan, di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: 1.) Kecamatan Bacan, 2.) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3.) Kecamatan Bacan Barat, 4.) Kecamatan Kasiruta Timur, 5.) Kecamatan Kasiruta Barat, 6.) Kecamatan Bacan Selatan, 7.) Kecamatan Bacan Timur, 8.) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9.) Kecamatan Mandioli Utara, 10.) Kecamatan Mandioli Selatan, 11.) Kecamatan Gane Barat, 12.) Kecamatan Gane Barat Utara, 13.) Kecamatan Gane Barat Selatan, 14.) Kecamatan Gane Timur, 15.) Kecamatan Gane Timur Tengah, 16.) Kecamatan Gane Timur Selatan, 17.) Kecamatan Kayoa Utara, dan 18.) Kecamatan Makian Barat 3. Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar untuk masing-masing Partai Politik dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku Utara sepanjang 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Gane Barat dan Kecamatan Gane Barat Selatan berdasarkan hasil penghitungan ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Maluku Utara Nomor 35/BA/VII/2014 tertanggal 8 Juli 2014 beserta lampirannya, yaitu dengan jumlah total perolehan suara sebagai berikut: No mor Urut Nama Partai Politik Jumlah Perolehan Suara 1 Partai Nasional Demokrat 953 53 2 Partai Kebangkitan Bangsa 528 3 Partai Keadilan Sejahtera 3.171 4 Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan 904 5 Partai Golongan Karya 890 6 Partai Gerakan Indonesia Raya 472 7 Partai Demokrat 1.003 8 Partai Amanat Nasional 867 9 Partai Persatuan Pembangunan 415 10 Partai Hati Nurani Rakyat 409 14 Partai Bulang Bintang 343 15 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 45 4. Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar untuk masing-masing Partai Politik dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku Utara sepanjang 15 (lima belas) kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: 1) Kecamatan Bacan, 2) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3) Kecamatan Bacan Barat, 4) Kecamatan Kasiruta Timur, 5) Kecamatan Kasiruta Barat, 6) Kecamatan Bacan Selatan, 7) Kecamatan Bacan Timur, 8) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9) Kecamatan Mandioli Selatan, 10) Kecamatan Gane Barat Utara, 11) Kecamatan Gane Timur, 12) Kecamatan Gane Timur Tengah, 13) Kecamatan Gane Timur Selatan, 14) Kecamatan Kayoa Utara, dan 15) Kecamatan Makian Barat, adalah berdasarkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, tanggal 3 September 2014 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, tanggal 5 September 2014, yaitu dengan jumlah total perolehan suara sebagai berikut: No mor Urut Nama Partai Politik Jumlah Perolehan Suara 1 Partai Nasional Demokrat 22.047 2 Partai Kebangkitan Bangsa 489 3 Partai Keadilan Sejahtera 11.408 54 4 Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan 3.801 5 Partai Golongan Karya 2.459 6 Partai Gerakan Indonesia Raya 572 7 Partai Demokrat 317 8 Partai Amanat Nasional 4.364 9 Partai Persatuan Pembangunan 91 10 Partai Hati Nurani Rakyat 122 14 Partai Bulang Bintang 113 15 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 49 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan amar putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 60/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI (FKHK), Pemohon I 2. GERAKAN MAHASISWA HUKUM JAKARTA (GMHJ), Pemohon II 3. DENNY RUDINI, S.H., Pemohon III 4. BHERNARD RUNTUKAHU, S.H., Pemohon IV 5. M. ROEM DJIBRAN, S.H., M.H., Pemohon V 6. WAHYU NUGROHO, S.HI., MIL Pemohon VI 7. MUHAMMAD RAMADHAN, S.H., Pemohon VII 8. SODIKIN, Pemohon VIII 9. NOVI SUSANTI, Pemohon IX 10. HELENA PRIMSA GINTING, Pemohon X 11. ZAKYAH MAHARANI, Pemohon XI 12. ALFIAN AKBAR BALYANAN, Pemohon XII 13. SHERLA LIEFANNY, Pemohon XIII 14. WAHYU NINGSIH, Pemohon XIV 15. KARINA YUNIATY FERDIANA, Pemohon XV 16. RETNO ANGGRAENI, Pemohon XVI |
| Amar Putusan | : | , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 60/PUU-XII/2014 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 18 September 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |