Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3201 to 3210 of 5030 items

Nomor 11-08-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan Nias 1 untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan Nias 2 untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-14-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Permohonan untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara I DPR RI tidak dapat diterima; 2. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menjatuhkan putusan sela: 2.1 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, khusus pada Daerah Pemilihan Nias Selatan 3 Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan; 2.1.1. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi 73 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing partai politik untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3; 2.1.2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang dari tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Ulunoyo hingga tingkat Kecamatan Ulunoyo; 2.2 Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk mengawasi rekapitulasi ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 2.3 Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2.1.2, dan angka 2.2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil rekapitulasi ulang tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak putusan ini diucapkan; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon terhadap Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang (Perseorangan); 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang (Perseorangan) tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Binjai 2 Untuk Calon Anggota DPRD Kota Binjai (Perseorangan atas nama Maruli Malau); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai di TPS 11 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara Daerah Pemilihan Binjai 2; 4. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai Partai Persatuan 116 Pembangunan Daerah Pemilihan Binjai 2 di TPS 11 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara adalah sebagai berikut: No. Urut Nama Partai Politik/Calon Anggota Perolehan Suara Partai Persatuan Pembangunan 5 1. Maruli Malau 7 2. Hardik 6 3. Hj. Zuraida Hanum 0 4. Ramlan 2 5. Faisal Umri, S.E. 1 6. Dra. Tristiawati 0 7. Muhammad Zunaidi, S.H.I 0 8. Dewi Chairunnisa Sikumbang, S.Pd.I 0 9. Zulkifli Lubis 0 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-10-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Pemohonan untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara II DPR RI, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 8 DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan Asahan 2 DPRD Kabupaten Asahan, dan Daerah Pemilihan Medan 3 DPRD Kota Medan tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 70
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 08-15-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon untuk Daerah Pemilihan Simalungun 1; 102 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Medan 3 dan Daerah Pemilihan Simalungun 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 169 Dalam Pokok Perkara: 1. Permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan Sumatera Utara I DPR RI (perseorangan Drs. Ir. H. Sutan Bathoegana Siregar), Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 DPRD Provinsi (perseorangan Dahril Siregar), Daerah Pemilihan Sumatera Utara 8 DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan Simalungun 1 DPRD Kabupaten/Kota (perseorangan Julius Silalahi), dan Daerah Pemilihan Binjai 3 DPRD Kabupaten/Kota (perseorangan Okto Immanuel Siregar) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-03-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon atas nama M. Saleh P., SpdI calon Nomor Urut 2 di Dapil Aceh 9; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 di Provinsi Aceh khususnya daerah pemilihan (Dapil) Aceh 9 DPRA Provinsi Aceh sepanjang perolehan suara Partai Golongan Karya calon Nomor Urut 2 atas nama M. Saleh P., S.Pd.I., dan calon Nomor Urut 1 atas nama Suprijal Yusuf; 3. Perolehan suara Pemohon atas nama M. Saleh P., SpdI calon Nomor Urut 2 di Dapil Aceh 9 yang benar adalah 4.815 suara dan suara Pihak Terkait atas nama Suprijal Yusuf calon Nomor Urut 1 yang benar adalah 4.804 suara 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo; 5. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-06-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan 1. Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Aceh I (DPR-RI), Aceh 5 (DPRA), Pidie 4 (DPRK), Aceh Utara 2 (DPRK), Aceh Utara 4 (DPRK), Aceh Utara 5 (DPRK) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan 1. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai Daerah Pemilihan Aceh 5 (DPRA) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya 52
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan