Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3191 to 3200 of 5112 items

Nomor 75/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Murnanda Utama, S.H.,
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 38/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Markus Dairo Talu, S.H 2. Drs. Ndara Tanggu Kaha Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Ir. Darma Ambiar, M.M. 2. Drs. Sujana Sulaeman Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Harris Simanjuntak
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Anton Aliabbas, M.Si., MT. 2. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum Kuasa Pemohon: Poengky Indarti, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT. Pukuafu Indah diwakili oleh Dr. Nunik Elizabeth Merukh, MBA Kuasa Pemohon: Wisye Hendrarwati., S.H., M.H. dkk
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 108/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pegujian Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Wa`onaso Waruwu dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 6 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 107/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dwi Ria Latifa, S.H., M.Sc, Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H., dan Henry Yosodiningrat, S.H.,
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon Nomor 107/PUU-XII/2014 perihal pengujian Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 6 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian konstitusionalitas Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Anas Bidin Nyak Syech
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 96/PUU-XII/2014 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 6 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. H. Isran Noor, M.Si. dan Drs. H. Rachmat Yasin
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 6 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan