Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3191 to 3200 of 5030 items

Nomor 05-14-07/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sumatera Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Sumatera Selatan I, dan DPR RI Sumatera Selatan II tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-07/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Permohonan Pemohon DPRD Provinsi Dapil Sumsel 8, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil Palembang 3 tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Sumatera Selatan I, menjatuhkan putusan sela; 1. Menunda berlakunya/pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang mengenai DPR RI Dapil Sumatera Selatan I; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang Form C-1 Plano-nya tidak ada dengan mempergunakan bukti hasil penghitungan suara sah yang ada menurut 379 peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 2 tersebut di atas sesuai dengan kewenangannya masing-masing; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas untuk melaporkan pelaksanaan amar angka 2 dan angka 3 tersebut di atas sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam waktu paling lama 2 hari setelah pelaksanaan amar angka 2; 5. Memerintahkan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengamankan pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana amar putusan ini sebagaimana mestinya; 6. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-14/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Tengah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan ­ Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Tegal 3 (DPRD Kabupaten/Kota) ditarik kembali ­ Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-06-14/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Provinsi Jawa Tengah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-14/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Jawa Tengah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, - Mengabulkan ekpsepsi Termohon sepanjang Daerah Pemilihan V (DPR-RI internal); - Permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12-02-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Permohonan untuk Daerah Pemilihan Batu Bara 1, permohonan perseorangan Daerah Pemilihan Padang Lawas Utara 1, permohonan perseorangan Daerah Pemilihan Nias Barat 1, dan permohonan perseorangan Daerah Pemilihan Nias Selatan 2, tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 09-04-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (Partai Golkar) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: 1. Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan untuk Daerah Pemilihan Pematang Siantar 2; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 319
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-06-02 /PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 39
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan