Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2971 to 2980 of 5030 items

Nomor 114/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Song SIP, S.H., Spd. M.H. sebagai Pemohon I; 2. Sukarwanto, S.H., M.H. sebagai Pemohon II; 3. Mega Chandra Sera sebagai Pemohon III.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Sanusi Afandi, S.H., M.M. sebagai Pemohon I; 2. Saji, S.Pd. sebagai Pemohon II; 3. Ahmad Aziz Fanani, S.Pd.I., M.Pd.I. sebagai Pemohon III; 4. Muiz Maghfur, S.Pd.I. sebagai Pemohon IV; 5. Ratih Rose Mery, S.Pd.I. sebagai Pemohon V; Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Utsman
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 4 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. dr. Sarsanto W. Sarwono, Sp.Og.Sebagai Pemohon I; 2. Anis Su adah Sebagai Pemohon II; 3. Dra. Sukarni Sebagai Pemohon III; 4. Rr. Esti Sutari, S.pd., M.M. Sebagai Pemohon IV; 5. Emmanuela Lupy Ragawidya Sebagai Pemohon V; 6. Ragil Prasedewo Sebagai Pemohon VI; 7. Anggun Pertiwi Sebagai Pemohon VII; Kuasa Pemohon: Febi Yonesta, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 69/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Antonius Ratumakin Sebagai Pemohon I; 2. Budi Permono Sebagai Pemohon II; 3. Lili Hayanto Sebagai Pemohon III; 4. Bahrulhadi Nursyamsul Sebagai Pemohon IV; 5. Wije Sebagai Pemohon V; 6. Ahmad Yanuana Samantho Sebagai Pemohon VI; 7. Izharry Agusjaya Moenzir Sebagai Pemohon VII; 8. Syarbini AG Sebagai Pemohon VIII; 9. Mario Purwanto Sebagai Pemohon IX; 10. Mirzan Insani Sebagai Pemohon X; 11. Andreas Harut Sebagai Pemohon XI; 12. Ramses Desemberata Arwan Sebagai Pemohon XII; Kuasa Pemohon: R.M. Tito Hananta Kusuma, S.H, M.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dra. Sumilatun, M.PD.I sebagai Pemohon I; 2. JN. Raisal Haq, S.Si. sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Ustman
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 13/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dra. Sumilatun, M.PD.I sebagai Pemohon I; 2. JN. Raisal Haq, S.Si. sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Ustman
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. PT. Gayung Mulya Ikif, yang dalam hal ini diwakili oleh Novebri Krisnandaru Direktur Utama PT. Gayung Mulya Sebagai Pemohon I; 2. Nurbayanti Binti Abdul Hamid Acen Sebagai Pemohon II; 3. Abdussalam Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., MA; 2. Raswan Suryana Kuasa Pemohon: Budiyono, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhamad Zainal Arifin, S.H. Kuasa Pemohon: Heru Setiawan, Novi Kristianingsih, dan Rosantika Permatasari Putri
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Oktober 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan