Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2961 to 2970 of 5030 items

Nomor 101/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Titi Anggarini, S.H., MH sebagai Pemohon I; 2. Heriyanto, S.H., M.H sebagai Pemohon II;
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Effendi Syahputra, SH Kuasa Pemohon: Janses E. Sihaloho, SH., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 122 ayat (1), serta Pasal 157 ayat (5) dan ayat (8)]
Pemohon : Pemohon : Doni Istyanto Hari Mahdi Kuasa Pemohon: Dwi Istiawan S.H. dan Muhammad Umar, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata “hari” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”; 1.2. Kata “hari” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan”; 1.3. Makna frasa “sejak diterimanya permohonan” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran 52 Negara Republik Indonesia Nomor 5678) adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK); 2. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 7 huruf o, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak dapat diterima; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 124/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [Pasal 204 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)]
Pemohon : 1. Yudhistira Maulana; 2. Fachrurrazi; 3. Rifa Cinnitya, dkk Kuasa Pemohon: Safaruddin, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 11 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 127/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Uu No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi [Pasal 92 Ayat (1)]
Pemohon : Muhammad Hafidz dan Solihin
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 127/PUU- XIII/2015 perihal Permohonan Pengujian Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 11 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara [Pasal 1 angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12 dan Pasal 53 ayat (1)]
Pemohon : Pemohon : 1. Otto Geo Diwara Purba; 2. Syamsul Bahri Hasibuan; 3. Eiman; dkk. Kuasa Pemohon: Janses E Sihaliho, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 94/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial [Pasal 30], UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi [Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)], UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 [Pasal 9 ayat (1)], UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman [Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)], UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)]
Pemohon : I Made Sudana
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 116/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Edwin Hartana Hutabarat
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 116/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : PPengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. M. Komarudin sebagai Pemohon I; 2. Agus Humaedi Abdilah sebagai Pemohon II; 3. Wahidin sebagai Pemohon III; 4. Rian Andriansyah sebagai Pemohon IV; 5. Nurman Shaleh sebagai Pemohon V; 6. Siti Nurhasanah sebagai Pemohon VI; 7. Anwarudin sebagai Pemohon VII; 8. Tina Martina Fajrin sebagai Pemohon VIII.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 53 1.1. Frasa “demi hukum” dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 1.2. Frasa “demi hukum” dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 1.3. Frasa “demi hukum” dalam Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 54 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 1.4. Frasa “demi hukum” dalam Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 1.5. Frasa “demi hukum” dalam Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 1.6. Frasa “demi hukum” dalam Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 55 sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat: 1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan 2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 4 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 106/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Ai Latifah Fardhiyah sebagai Pemohon I; 2. Riyanti, S.H. sebagai Pemohon II; 3. Mohamad Sofiansyah sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, SH., MH., dan Vivi Ayunita Kusumandari, SH.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 4 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan