Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2991 to 3000 of 5030 items
Nomor 60/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. M. Fadjroel Rachman; 2. Saut Mangatas Sinaga; 3. Victor Santoso Tandiasa. Kuasa Pemohon: Drs. Christoffel Malau, M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian: 1.1. Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- 74 Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimuat dalam daftar calon pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya; 1.2. Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimuat dalam daftar calon pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya; 1.3. Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan 75 bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimuat dalam daftar calon pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya; 1.4. Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didasarkan atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimuat dalam daftar calon pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 95/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Aprizaldi; 2. Andri Siswanto; 3. Alex Andreas; 4. Eko Afrianto; 5. Erwin Parlindungan; 6. Agus Wahyu Prianto; 7. Novita Epriliana Dyastasari; 8. Dhika Bagus Prasetyo; 9. Bambang Hariyadi; 10. Suyono; 11. Zulian Kukuh Prasetyo; 12. M. Ichlasul Ansuroni; 13. Adinda Wahyu Resty Amarilis; 14. Ridjekon; 15. Kusanti Hardiyani; 16. Ach. Syawaludin; 17. Sudjoko; 18. Sri Iriani; 19. Toga Sidauruk; 20. Khalimatus Syadiya; 21. Suratno; 22. Sukari; 23. Cholis; 24. Indra Susanti; 25. Indrawan; 26. Syainullah; 27. Titin Andriani; 28. Herman Susilo; 29. Mat Soleh; 30. Fuadah Lathifah. Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 96/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Whisnu Sakti Buana, S.T sebagai Calon Wakil Walikota Surabaya Pemohon I; 2. H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya Pemohon II. Kuasa Pemohon: Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 100/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, M.Si Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian: 1. Menyatakan Pasal 49 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan 48 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “termasuk menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”; 2. Menyatakan Pasal 49 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “termasuk menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”; 3. Menyatakan Pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “termasuk menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”; 49 4. Menyatakan Pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “termasuk menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”; 5. Menyatakan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup “menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”; 6. Menyatakan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”; 7. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 50 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup “menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”; 8. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “menetapkan 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta 1 (satu) pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”; Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 99/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Pasal 170 ayat (1) KUHPidana terhadap UUD RI Tahun 1945 |
| Pemohon | : | H. Mardhani Zuhri |
| Amar Putusan | : | Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 99/PUU-XIII/2015 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 22 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 54/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ir. Faisal Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 58/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ibnu Kholdun, S.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 97 1.2. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 1.3. Kewajiban pemilikan sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini diucapkan; 1.4. Sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini, namun tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 22 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 83/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Febi Yonesta sebagai Pemohon I; 2. Rizal sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: Alghiffari Aqsa, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 22 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 63/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. H. Sungkono sebagai Pemohon I; 2. Dwi Cahyani sebagai Pemohon II; 3. Tan Lanny Styawati dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Pramono Irindo Jaya sebagai Pemohon III; 4. Ir. Marcus Johny Rany MM dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Oriental Samudra Karya sebagai Pemohon IV; 5. Ir. Adrian Zulkarnain sebagai Pemohon V; 6. Melina Dewi sebagai Pemohon VI; 7. Ir. Adrian Zulkarnain dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Srikaya Putra Mas sebagai Pemohon VII; 8. Darwin Nazar dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Airlangga Mebelindo Design sebagai Pemohon VIII; 9. Titik Suwartiningsih dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Karya Kasih Karunia sebagai Pemohon IX; 10. Andi Susila dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Yamaindo Perkasa sebagai Pemohon X; 11. Ipung Kurnia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Binamandiri Majugemilang sebagai Pemohon XI; 12. Judi Susanto dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Catur Putra Surya sebagai Pemohon XII; 13. Agem Setiono Kiswanto sebagai Pemohon XIII; 14. Tikno Santoso sebagai Pemohon XIV; 15. Ir. Marcus Johny Rany MM sebagai Pemohon XV; 16. Sofyan Sudiantio dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Kencana Rimba Nusantara sebagai Pemohon XVI; 17. Go Umar Sugiarto sebagai Pemohon XVII; 18. Go Umar Sugiarto dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Trivesta Polymas Perkasa sebagai Pemohon XVIII; 19. Jauw Maria E. Andriani Wibisono dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Primafendo Pangan Makmur sebagai Pemohon XIX; 20. Ir. Ratna Setyakusuma dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kedaung Indah Can Tbk sebagai Pemohon XX; 21. Ir. I Made Indrawan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kedawung Subur sebagai Pemohon XXI; 22. Hj. Hastuti Murtiningsih dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Teguh Rakhmah Jaya sebagai Pemohon XXII; 23. Judi Susanto sebagai Pemohon XXIII; 24. Stevanus dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bersatu Sukses Group sebagai Pemohon XXIV; 25. Ong Ay Kiong Kuasa Pemohon: Mursid Mudiantoro, S.H. dan Mustofa Abidin, S.H., |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya: |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 83/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |