Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2981 to 2990 of 5030 items
Nomor 1/SKLN-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara |
| Pemohon | : | Imran Husaini Siregar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kuasa Pemohon: Adi Mansar, S.H. M. Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 1/SKLN-XIII/2015 perihal Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara 3 antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 20 Oktober 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 115/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Raymundus Sau Fernandes., dkk |
| Amar Putusan | : | Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 115/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 50 ayat (8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan 3 SALINAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 50 ayat (8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 7 Oktober 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 92/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Darmanto; 2. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, dalam hal ini diwakili Abdul Waidl; 3. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, dalam hal ini diwakili oleh Salmiah Ariana; 4. Yayasan Aulia, dalam hal ini diwakili oleh Farrah Hikmahiyah; 5. Yayasan Insan Sembada, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Mulyono, M.Sc 6. Yayasan Pembinaan Anak Dan Remaja Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Agus Widarsa, A.KS, S.IP 7. Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita, dalam hal ini diwakili oleh Museptryena; 8. Yayasan LAKPESDAM, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Hasyim; 9. Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh Mudaris Ali Masyhud 10. Yayasan Cerdas Bangsa, dalam hal ini diwakili oleh Agung Fajar Setiawan; 11. Dra. Fadilah Acmad; 12. Achmad Ikrom; 13. Aip Saripudin; 14. Sadiah El Adawiyah; 15. Nana Setiana, S.AG.; 16. Nur Febriani, S.Km. disebut sebagia para Pemohon 1 s.d XVI Kuasa Pemohon: B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 Oktober 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 43/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H; 2. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H; 3. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum; 4. H. Yulius, S.H., M.H; 5. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H; 6. Soeroso Ono, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. H.M Fauzan, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1 Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) sepanjang kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 122 1.2 Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) sepanjang kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3 Pasal 14A ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077) selengkapnya berbunyi, “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan oleh Mahkamah Agung”, dan Pasal 14A ayat (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077) selengkapnya berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung”. 1.4 Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) sepanjang kata “bersama” dan frasa“dan Komisi Yudisial” Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.5 Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) sepanjang kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.6 Pasal 13A ayat (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang 123 Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078) selengkapnya berbunyi, “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung”, dan Pasal 13A ayat (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078) selengkapnya berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung”; 1.7 Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) sepanjang kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.8 Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) sepanjang kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.9 Pasal 14A ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) selengkapnya berbunyi, “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan oleh Mahkamah Agung”, dan Pasal 14A ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) selengkapnya berbunyi, 124 “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung”. 2. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 Oktober 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 131/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Riyanti, SH., Kuasa Pemohon: Ai Latifah Fardhiyah, SH., dkk |
| Amar Putusan | : | : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon dengan Registrasi Nomor 131/PUU-XII/2014 perihal Permohonan Pengujian Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 103/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Imran, S.H dan H. Muklisin Kuasa Pemohon: M. Husni Chandra, S.H., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 103/PUU- XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 112/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Perkara Nomor 112/PUU-XII/2014 Ismet, S.H., M.H. sebagai Pemohon I Perkara Nomor 36/PUU-XIII/2015 1. H. F. Abraham Amos, S.H. 2. Johni Bakar, S.H. 3. Rahmat Artha Wicaksana, S.H. 4. Andreas Wibisono, S.H. 5. Mohamad John Mirza, S.H. 6. Mintarno, S.H. 7. Ricardo Putra, S.H. disebut sebagai Para Pemohon II; |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 92 1.1. Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 1.2. Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan amar Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 68/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Muhammad Hafidz sebagai Pemohon I; 2. Wahidin sebagai Pemohon II; 3. Solihin sebagai Pemohon III; 4. Herwan sebagai Pemohon IV; 5. Yayat Sugara sebagai Pemohon V; Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 1.1. Frasa “anjuran tertulis” dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dalam hal tidak 23 tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi”. 1.2. Frasa “anjuran tertulis” dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi”. 1.3. Frasa “anjuran tertulis” dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui konsiliasi”. 1.4. Frasa “anjuran tertulis” dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui konsiliasi”. 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 97/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Habiburokhman, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Munathsir Mustaman, S.H. dan Sari Maria Jayani, S.H., M.H., |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
| Jenis Amar Putusan | : | Gugur |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor Nomor 36/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. H. F. Abraham Amos, S.H; 2. Johni Bakar, S.H; 3. Rahmat Artha Wicaksana, S.H; 4. Andreas Wibisono, S.H; 5. Mohamad John Mirza, S.H; 6. Mintarno, S.H; 7. Ricardo Putra, S.H. disebut sebagai para pemohon |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 92 1.1. Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 1.2. Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI”; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan amar Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |