Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2951 to 2960 of 5030 items

Nomor 66/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Drs. Budiyono, S.H. Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri (Guru SD)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) tidak dapat diterima; 2. Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ditolak.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 121/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Aklan Kuasa Pemohon: Muhammad Baehaqi Adam
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 30 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Poengky Indarti, S.H., LL.M. Sebagai Pemohon I; 2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), diwakili oleh Alvon Kurnia Palma, S.H. Sebagai Pemohon II; 3. M. Choirul Anam, S.H.Sebagai Pemohon III; 4. Anton Aliabbas, M.Si. Sebagai Pemohon IV. Kuasa Pemohon: Wahyudi Djafar, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Mochamad Ojat Sudrajat Syamsudin
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 20/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Abda Khair Mufti Sebagai Pemohon I; 2. Agus Humaedi Abdilah. Sebagai Pemohon II; 3. Muhammad Hafidz.Sebagai Pemohon III; 4. Chairul Eillen Kurniawan.Sebagai Pemohon IV; 5. Ali Imron Susanto. Sebagai Pemohon V; 6. Mohammad Robin. Sebagai Pemohon VI; 7. Riyanto. Sebagai Pemohon VII; 8. Havidh Sukendro. Sebagai Pemohon VIII; 9. Wawan Suryawan. Sebagai Pemohon IX
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Dr. Y.B Purwaning M. Yanuar, S.H.,M.CL.,CN., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 117/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Raja Bonaran Situmeang, S.H.,M.Hum Kuasa Pemohon: Dr. Teguh Samudera, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 57/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Provisi: Menyatakan menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Supadi HS. sebagai Pemohon I; 2. Cholil. sebagai Pemohon II; 3. Drs. H. Suhardi. sebagai Pemohon III; 4. Hardimin sebagai Pemohon IV; 5. Phillips Moniaga sebagai Pemohon V; Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Alissa Q Munawaroh Rahman sebagai Pemohon I; 2. Hari Kurniawan sebagai Pemohon II; 3. Malang Corruption Watch (MCW) yang dalam hal ini diwakili oleh Lutfi J. Kurniawan sebagai Pemohon III; 4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dalam hal ini diwakili oleh Alvon Kurnia Palma S.H. Ketua Badan Pengurus YLBHI sebagai Pemohon IV; 5. Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai Pemohon V; Kuasa Pemohon: Abdul Wahid, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 November 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan