Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2931 to 2940 of 5112 items

Nomor 109/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
Pemohon : Muhammad Rudini dan H. Supriadi MT, S.Sos.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor Urut 4. Kuasa Pemohon: Tony Akbar Hasibuan, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 81/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015
Pemohon : Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan Alfian Aswad. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 dengan Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: Denny Kailimang, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PHP.KOT-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015
Pemohon : Heru Bambang, SE dan Sirajudin. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Kota Balikpapan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 3. Kuasa Pemohon: Ardiansa, S.H. dan H.M. Yasin Mansur, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015
Pemohon : H. Ahmad Rifai, M.M dan H. Fahmi Rizani.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2015 dengan Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Bilhaki, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, 131 Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 140/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur Tahun 2015
Pemohon : H. Sugiarto dan dr. Moch. Dwi Koryanto, S.P., BS. Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Soemino, S.H., M.H., M.M.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PHP.GUB-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015
Pemohon : Drs. H. Muslim Kasim, Ak. MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si.Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Ibrani, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang kewenangan Mahkamah; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 114
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tahun 2015
Pemohon : Yakob Panus Jingga, M.T dan Melkisedek Fi Rumawi. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tahun 2015, Nomor Urut 6. Kuasa Pemohon: Saul Ayomi, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015
Pemohon : Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, ST., M.M.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015, Nomor Urut 4. Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 96 1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 3. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan; 4. Meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, untuk membantu memberikan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 143/PHP.KOT-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Tahun 2015
Pemohon : Herman Muchtar dan Nuzran Joher, S.Ag. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: Idris Yasin, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 97 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 136/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Tahun 2015
Pemohon : 1. Sapuan, S.E., M.M., Ak., CA dan Dedy Kurniawan, S.Sos. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 Nomor Urut 1. sebagai Pemohon I; 2. Wismen A. Razak dan H. Bambang Afriadi. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 Nomor Urut 3. sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan