Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2941 to 2950 of 5030 items

Nomor 16/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Heru Purwanto
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mawardi, gelar Datuk Malin. Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguk Malalo. sebagai PEMOHON I; 2. Edi Kuswanto alias Anto Bin Kamarullah, gelar Dato Pekasa. sebagai PEMOHON II; 3. Rosidi bin Parmo. sebagai PEMOHON III; 4. Mursid bin Sarkaya. sebagai PEMOHON IV; 5. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI),diwakili oleh Abetnego Tarigan, Kholisoh dan Ahmad Syamsul Hadi selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sebagai PEMOHON V; 6. ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN), diwakili oleh Ir. Abdon Nababan, selakuSekretaris Jenderal (Sekjen), sebagai PEMOHON VI; 7. KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA), diwakili oleh Iwan Nurdin, selaku Sekretaris Jenderal, sebagai PEMOHON VII; 8. PERKUMPULAN PEMANTAU SAWIT (SAWIT WATCH),diwakili oleh Jefri Gideon Saragih, selaku Koordinator Badan Pengurus,sebagai PEMOHON VIII; 9. INDONESIA CORRUPTION WATCH, diwakili oleh Ade Irawan, selaku Koordinator Badan Pekerja, sebagai PEMOHON IX; 10. YAYASAN SILVAGAMA, diwakili oleh Timer Manurung, selaku Ketua Pengurus Yayasan sebagai PEMOHON X; Kuasa Pemohon: Andi Muttaqien, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili; Menyatakan, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.2. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 186 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.3. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: ... e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 1.4. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.5. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial; 1.6. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: ... i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk 187 secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang”, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 2. Permohonan para Pemohon pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (4),Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 19 huruf a, dan huruf b, Pasal 26, Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 84 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 87 ayat (1), huruf b, huruf c, Pasal 87 ayat (2) huruf b, huruf c dan Pasal 87 ayat (3), Pasal 88, Pasal 92 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) dan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 10 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), yang diwakili oleh Poengky Indarti, S.H., LL.M. sebagai Pemohon I; 2. Anbar Jayadi, S.H. sebagai Pemohon II; 3. Rangga Sujud Widigda, S.H. sebagai Pemohon III; 4. Luthfi Sahputra, S.H. sebagai Pemohon IV Kuasa Pemohon: Wahyudi Djafar, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan Pemohon I; 2. Permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 10 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 122/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pengurus Pusat Perhimpunan Doker Umum Indonesia (PDUI), dalam hal ini diwakili oleh: 1. Dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M. Kes; 2. Dr. Andi Alfian Zainuddin, M.KM. Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 138/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. PT. Papan Nirwana yang diwakili oleh Susy Sandrawati, S.H. sebagai Pemohon I; 2. PT. Cahaya Medika Health Care yang diwakili oleh Hendry Irawan. sebagai Pemohon II; 3. PT. Ramamuza Bhakti Husada yang diwakili oleh Danial Aldriansyah. sebagai Pemohon III; 4. PT. Abdi Waluyo Mitra Sejahtera yang diwakili oleh dr. Hardi Soetanto, MM. sebagai Pemohon IV; 5. Sarju. sebagai Pemohon V; 6. Imron Sarbini. sebagai Pemohon VI; Kuasa Pemohon: Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Windu Wijaya, S.H.,M.H Kuasa Pemohon: Hazmin A. ST. Muda, S.H.,M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Muhammad Sholeh, S.H. Pekerjaan Advokat 2. Ruli Nugroho, S.H., M.Hum. Pekerjaan Advokat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. Benny Setiady Rasman. Pekerjaan Wiraswasta
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Numan Fauzi. Pekerjaan Mahasiswa.Sebagai Pemohon I; 2. Achiyanur Firmansyah. Pekerjaan Karyawan Swasta. Sebagai Pemohon II; Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM., Ph.D. sebagai Pemohon I; 2. Feri Amsari, S.H., M.H. sebagai Pemohon II; 3. Hifdzil Alim. sebagai Pemohon III; 4. Ade Irawan. sebagai Pemohon IV; Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon IV untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Desember 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan