Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2461 to 2470 of 5112 items

Nomor 11/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sinjai Tahun 2018
Pemohon : H. Takyuddin Masse, S.E., M.Si. dan Mizar Roem, S.E.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PHP.KOT-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palopo Tahun 2018
Pemohon : Dr. Akhmad Syarifuddin Daud, S.E., M.Si. dan Budi Sada, S.I.P., M.M.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas Tahun 2018
Pemohon : Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. dan Ir. H. Muhajirin, M.P.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 69/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pamekasan Tahun 2018
Pemohon : Dr. K.H. Kholilurrahman, S.H., M.Si. dan Fathorrahman, M.Si.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018
Pemohon : Chrismanto Lumbantobing, S.Sos dan Drs. Hotman P. Hutasoit, B.Sc., S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 40/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018
Pemohon : Dr. Jonius Taripar P. Hutabarat, S.Si., M.Si. dan Frengki P. Simanjuntak, S.E., M.Si.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2018
Pemohon : Ir. H. Sarimuda, M.T. dan Ir. KGS. H. Abdul Rozak, M.Sc.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banyuasin Tahun 2018
Pemohon : H. Arkoni MD. dan H. Azwar Hamid
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rote Ndao Tahun 2018
Pemohon : Jonas Cornelius Lun, S.Pd. dan Dr. Adolfina Elisabeth Koamesakh, M.Th., M.Hum.
Amar Putusan : , 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 22/PHP.BUP-XVI/2018 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2018; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Selatan Tahun 2018
Pemohon : H.T. Sama Indra, S.H. dan Drs. H. Harmaini, M.Si.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan