Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2441 to 2450 of 5030 items
Nomor 10/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Dr. Dr. Judilherry Justam, M.M., M.E., PKK; 2. Dr. Nurdadi Saleh, SpOG.; 3. Prof. Dr. Dr. Pradana Soewondo, Sp. PD KEMD.; dkk. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) yang menyatakan “Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang; ...” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur “organisasi profesi kedokteran” tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran. 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 63/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Petrus Bala Pattyona Kuasa Pemohon: Mehbob, S.H., M.H., C.N., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara. 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 88/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Maria Theresia Asteriasanti Kuasa Hukum Muhammad Sholeh, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 99/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Nina Handayani Kuasa Hukum: Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H." |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 20/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Partai Gerakan Perubahan Indonesia Kuasa Pemohon: Agus Priyono, S.H., dan Galih Insan Jurito |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 6/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Drs. Dasrul 2.Hanna Novianti Purnama Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 28 Maret 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 76/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Habiburokhman, S.H., M.H. 2.Asma Dewi Kuasa pemohon : Kris Ibnu T Wahyudi, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 28 Maret 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 87/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Assoc. Prof. Ir. Suharto, M.T. Kuasa Pemohon : - |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 28 Maret 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 10/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | PT Harapan Sinar Abadi Kuasa pemohon :Turseno |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 28 Maret 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 46/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Dr. Edi Priyanto, S.H., M.M. Kuasa Pemohon : - |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 20 Maret 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |