Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2441 to 2450 of 5030 items

Nomor 10/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dr. Dr. Judilherry Justam, M.M., M.E., PKK; 2. Dr. Nurdadi Saleh, SpOG.; 3. Prof. Dr. Dr. Pradana Soewondo, Sp. PD KEMD.; dkk. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) yang menyatakan “Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang; ...” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur “organisasi profesi kedokteran” tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran. 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 26 April 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 63/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Petrus Bala Pattyona Kuasa Pemohon: Mehbob, S.H., M.H., C.N., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara. 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 26 April 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 88/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Maria Theresia Asteriasanti Kuasa Hukum Muhammad Sholeh, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 April 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Nina Handayani Kuasa Hukum: Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H."
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 April 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 20/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Gerakan Perubahan Indonesia Kuasa Pemohon: Agus Priyono, S.H., dan Galih Insan Jurito
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 April 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Drs. Dasrul 2.Hanna Novianti Purnama Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Habiburokhman, S.H., M.H. 2.Asma Dewi Kuasa pemohon : Kris Ibnu T Wahyudi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Assoc. Prof. Ir. Suharto, M.T. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT Harapan Sinar Abadi Kuasa pemohon :Turseno
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dr. Edi Priyanto, S.H., M.M. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan