Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2451 to 2460 of 5030 items

Nomor 92/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Khaeruddin; 2. M Said Bakhri; 3. Eri Rossatria, 4.Toipin 5.Dedi Eka Putra 6.Wiji Rahayu 7.Deefvyhert Av Simbolon Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Abda Khair Mufti; 2. Muhammad Hafidz, dan 3. Abdul Hakim Kuasa Pemohon: Eep Ependi, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) yang menyatakan, “Pengujian peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”, sepanjang mengenai kata “dihentikan” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 46
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 20 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 9/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. 2.H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : Arvid Martdwisaktyo, S.H., MKn.,dkk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 9/PUU-XVI/2018 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 20 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Haryanti Sutanto (Pemohon I) 2.Victorina Arif (Pemohon II) Kuasa Pemohon : JJ. Amstrong Sembiring, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 20 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dani Muhammad Nursalam Bin Abdul Hakim Side Kuasa Pemohon : Effendi Saman, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Maret 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Kuasa Pemohon : Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 8/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 Februari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. Emir Moeis, MSc Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Februari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhammad Hafidz Kuasa Pemohon : Eep Ependi, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Februari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Krisna Murti, S.H. 2.Khaeruddin, S.H., S.Sy. Kuasa Pemohon :-
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Februari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Paustinus Siburian, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Februari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan