Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2481 to 2490 of 5112 items
Nomor 14/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rote Ndao Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Bima Theodorianus Fanggidae, M.B.A. dan Drs. Erenst Salmun Zadrak Pella, M.Si. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 9 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 9/PHP.KOT-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Padangpanjang Tahun 2018 |
| Pemohon | : | H. Hendri Arnis, BSBA dan H. Eko Furqani, S.E., M.M. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; 198 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 9 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 5/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bangkalan Tahun 2018 |
| Pemohon | : | H. Imam Buchori, S.H. dan Ir. H. Mondir A. Rofii |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 9 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 4/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bangkalan Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Dr. H. Moch. Farid Al Fauzi, S.T., M.M. dan Drs. Ec. Sudarmawan, M.M. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 9 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 39/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Sutanto Kuasa Pemohon: Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 Juli 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 31/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Erik Fitriadi; 2. Miftah Farid; 3. A. Wahab Sunet, dkk Kuasa Pemohon: Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 3. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), 112 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 6. Kata “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 23 Juli 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Muhammad Hafidz Kuasa Pemohon : - |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 53 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 23 Juli 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 57/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Yayasan Bonaparte Indonesia Kuasa Pemohon : Ridha Sjartina, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
| Jenis Amar Putusan | : | Gugur |
| Tanggal Putusan | : | 23 Juli 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 46/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Dra. Indrayana; 2. Agustinus Kabul Sutrisno; 3. Drs. H. Achmad Syafi'i; dkk Kuasa Pemohon: Haris Azhar, S.H., M.A. dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 23 Juli 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kuasa Pemohon : Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H. dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”; 79 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 23 Juli 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |