Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2481 to 2490 of 5030 items

Nomor 60/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3)terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Solidaritas Indonesia Kuasa Pemohon: Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, dkk.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Pekerja Indonesia (PIKA) Kuasa Pemohon: Heriyanto, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Kautsar dan Samsul Bahri Kuasa Pemohon: Kamaruddin, S.H., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Tgk. H. Muharuddin Kuasa Pemohon: H. Burhanuddin, S.H., M.H."
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.S 2.Rita Hendrawaty Soebagio, M.Si 3.Dr. Dinar Dewi Kania 4.Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto 5.Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., MBA 6.Dr. Sabriaty Aziz 7.Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D 8.Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum 9.Sri Vira Chandra D, S.S., MA Kuasa Pemohon : Evi Risna Yanti, S.H. M.Kn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. -----------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Dr. Busyro Muqoddas 2.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 3. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), 4.Indonesia Corruption Watch (ICW) Kuasa Pemohon : Muhamad Isnur, S.H.I. dkk
Amar Putusan : , 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 47/PUU-XV/2017 perihal pengujian Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan 4 Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 13/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Ir. H. Jhoni Boetja, S.E 2.Edy Supriyanto Saputro, Amd 3.Ir. Airtas Asnawi 4.Saiful 5.Amidi Susanto 6.Taufan, S.E. 7.Muhammad Yunus 8.Yekti Kurniasih, Amd. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 53 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Drs. H. Akhmad Muqowam 2.Ir. H. Muhammad Mawardi 3.Drs. H.Abd.Rahman Lahabato 4.M.Syukur, S.H., M.H 5.Intsiawati Ayus, S.H., M.H 6.H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H 7.Taufik Nugraha, S.Kom Kuasa Pemohon : Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 81/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Pemuda Muhammadiyah 2.Nasyiatul Aisyiah 3.Ikatan Pelajar Muhammadiyah 4.Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia Kuasa Pemohon : Ifdhal Kasim, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Batara Paruhum Radjagukguk, S.H. Kuasa Pemohon : Victor P Sinaga, S.H., CN., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan