Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2501 to 2510 of 5060 items

Nomor 28/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Hans Wilson Wader 2.Meki Elosak 3.Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay 4.Pastor John Jonga, Pr. 5.Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua 6.Yayasan Satu Keadilan Kuasa Pemohon : Latifah Anum Siregar, S.H, M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 158
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Hendra Fauzi; 2. Robby Syahputra; 3. Ferry Munandar;dkk Kuasa Pemohon: Irfan Fahmi, S.H.I, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Mas Soeroso Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Tgk. H. Muharuddin Kuasa Pemohon: H. Burhanuddin, S.H., M.H."
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Kautsar dan Samsul Bahri Kuasa Pemohon: Kamaruddin, S.H., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Pekerja Indonesia (PIKA) Kuasa Pemohon: Heriyanto, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 60/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3)terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Solidaritas Indonesia Kuasa Pemohon: Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, dkk.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Effendi Gazali Kuasa Pemohon: A.H. Wakil Kamal, S.H, M.H.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Hadar Nafis Gumay; 2. Yuda Kusumaningsih; 3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dkk Kuasa Pemohon : Fadli Ramadhanil, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Kuasa Pemohon : Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 84
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan