Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2421 to 2430 of 5030 items

Nomor 44/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Ir. Heru Cahyono, 2.Wijaya Kusuma Prawira Karsa, 3.Bekti Setiabudi, 4.Drs. Syahdi Rasyid, M.M., 5.Zulfa Muthiah, S.E., 6.Indra Bayu Purna Yudha Rustam, S.T., dan 7.Reson Manurung, S.E. Kuasa Pemohon :Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 44/PUU-XVI/2018 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 Juni 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Muhammad Hafidz 2.Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa 3.Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi Kuasa Pemohon : Dorel Almir, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Juni 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 40/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Syaiful Bahari 2.Aryo Fadlian Kuasa Pemohon : Regginaldo Sultan, S.H., M.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Juni 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Said Iqbal 2.Yudi Arianto 3.Rusli 4.Eddy Budiyanto 5.Agus Satriadi Arifin, dkk Kuasa Pemohon: Suparno, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Juni 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT. Manito World Kuasa Pemohon : Banua Sanjaya Hasibuan, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Juni 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) 2.Dr. Husdi Herman, S.H., M.M. 3.Yudhistira Rifky Darmawan Kuasa Pemohon : Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Pasal 122 huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan 221 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana; sementara itu, frasa “setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) selengkapnya menjadi: “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.” 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 Juni 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT. Autoliv Indonesia Kuasa Pemohon: Syawaludin. S.E., A.K., S.H., M.E., C.A., CPA., CPMA., BKP., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 31 Mei 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Etty Afiyati Hentihu; 2. Agung Prastio Wibowo; 3. Mahestu Hari Nugroho, 4.Dodi Ilham 5. Lucky Rachman Fauzi Kuasa Pemohon: Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Mei 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Abdul Hakim; 2. Romi Andriyan Hutagaol; 3. Budi Oktariyan, 4.Mardani 5.Tarsan 6.Supriyanto Kuasa Pemohon: Eep Ependi, S.H., dan Muhammad Sahal, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Mei 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.H. Yan Herimen, 2.H. Jhoni Boetja, 3.Edy Supriyanto Saputro, 4.Amidi Susanto, S.E. 5.Taufan, S.E. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Mei 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan