Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2401 to 2410 of 5030 items

Nomor 43/PHP.KOT-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palopo Tahun 2018
Pemohon : Dr. Akhmad Syarifuddin Daud, S.E., M.Si. dan Budi Sada, S.I.P., M.M.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sinjai Tahun 2018
Pemohon : H. Takyuddin Masse, S.E., M.Si. dan Mizar Roem, S.E.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 27/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat Kuasa Pemohon: Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 27/PUU-XVI/2018 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 37/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1) Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia; 2) Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemintraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); 3) Lardo Surya Dharma; 4) Sam Timisela; 5) Feryana Dwi Lhaksitasari; 6) Lady Esther Pussung; 7) Yoshua Sarow Pitoyo; 8) S.R Permata Citra Tahir; 9) Anastasya Tanti Bintari; 10) Cindy Kurniawan; 11) Adhitya Perdana Putra; 12) Maria Immaculatta Merah; 13) Satria Nugroho; 14) Uthary Maladhika; 15) Widya Puspa Lestari; 16) Deti Nurlisa; 17) Amandia Wahyu Nugrahani; 18) Douglas Febrianto S.; 19) Robin Mariyanto; 20) Jessica Christiana Nugroho; 21) Hamdan; 22) Dinda Amelia; 23) Taufika; 24) Alamsyah Milee; 25) Achmad Soim; 26) Agus Hermawan; 27) Ilham Penta; 28) Rossi Ullyl Azmi; 29) M. Imam Firdaus; dan 30) Ai Siti Sofiah Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 37/PUU-XVI/2018 ditarik kembali; 4 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Anisa Dewi; 2. Ary Wijanarko; 3. Asep Saepudin, S.Ag.; dkk Kuasa Pemohon: Fitria Sumarni, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kuasa Pemohon : Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”; 79 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dra. Indrayana; 2. Agustinus Kabul Sutrisno; 3. Drs. H. Achmad Syafi'i; dkk Kuasa Pemohon: Haris Azhar, S.H., M.A. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 57/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Yayasan Bonaparte Indonesia Kuasa Pemohon : Ridha Sjartina, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhammad Hafidz Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 53
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Erik Fitriadi; 2. Miftah Farid; 3. A. Wahab Sunet, dkk Kuasa Pemohon: Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 3. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), 112 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 6. Kata “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 23 Juli 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan