Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1911 to 1920 of 5030 items

Nomor 38/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : 1. Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.; 2. Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK); 3. Iwan Kurniawan, S.Sy.; 4. Rosalina Pertiwi Gultom, S.H.; 5. Yeperson, S.H.; 6. Mustika Yanto, S.H.; 7. Asutra Ulesko, S.H.; 8. Turiman, S.H.; 9. Novrian, S.H.; dan 10. Abdul Jafar, S.H., M.H.
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XVII/2019 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6237) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6237) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Sunggul Hamonangan Sirait, S.H., M.H.
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Hj. Maphilinda Syahrial
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 23 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon : PT. Hollit International diwakili oleh Anne Patricia Sutanto selaku Direktur
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 56 UU PPHI tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Asmat 1 dan DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua, DPRP Provinsi Dapil Papua 6, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kabupaten Dapil Waropen 2, DPRD Kabupaten Dapil Puncak Jaya 3, DPRD Kabupaten Dapil Mimika 1 (Perseorangan atas nama Lexy David Linturan), DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Nabire 4 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 2 dan Dapil Kepulauan Yapen 4 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 194-05-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 1, DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-33/PHPU-DPD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : CAREL SIMON PETRUS SUEBU
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 70
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 08-33/PHPU-DPD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : HASBI SUAIB, S.T., M.H
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan