Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1901 to 1910 of 5132 items

Nomor 82/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945
Pemohon : Pina Aprilianti
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Zakarias Horota; 2. Agustinus R. Kambuaya; 3. Elias Patege.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Pasal 65 Undang-Undang tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Pemohon : Benidiktus Papa, Karlianus Poasa, S.H., Felix Martuah Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri Samosir, S.H., dan Servarius S. Jemorang, S.Pd.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b sepanjang kata “dijamin” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang 4 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
Pemohon : Serikat Pekerja PT PLN yang diwakili Eko Sumantri (Ketua Umum) dan Sarwono (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945
Pemohon : Dadang Sukresna selaku Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 158
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 3/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi terhadap UUD 1945
Pemohon : H. Jarizal Hatmi, S.E., Drs. Amri Swarta, M.M., Drs. H. Zainun Manaf, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si. DPT., Hj. Mor Anita, S.E., M.M., Pahruddin Kasim, S.H., M.H., DR. H. Rasidin, M.Ag., Satria Gunawan, dan Nopantri, S.P., M.Si.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 83/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pemohon : Saiful Mashud, S.H. (selaku Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)
Amar Putusan : Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Slamet Iswanto; 2. Maul Gani, S.E.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 42 ayat (4) terkait frasa “jabatan tertentu” dan frasa “waktu tertentu”, serta Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Sidik, S.HI., Rivaldi, S.H., dan Erwin Edison, S.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 66/PUU-XVII/2019 mengenai Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 66/PUU-XVII/2019 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 November 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon : Krisman Dedi Awi Fonataba, S.Sos dan Darius Nawipa
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Oktober 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan