Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1901 to 1910 of 5030 items

Nomor 44/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemohon : Andi alias Aket bin Liu Kim Liong
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon : Supriyono
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon : Marion Kova
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : 1. Syamsul Bachri Marasabessy; 2. Yoyo Effendi; 3. Djefri Tuanany; 4. Adi Sucipto; dan 5. Sulastri
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Alamsyah Panggabean
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Nasdem
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemohon : Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin M.S., Prof. Dr. Ir. H. Tridjoko Wisnu Murti, DEA., Prof. Dr. H. Sugijanto, M.S.Apt., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik 4 Indonesia Nomor 5604) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 30 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pemohon : Yayasan Al-Ikhwan Meruya, dalam hal ini diwakili oleh H. Armein Kusumah, Dra. Hj. Sri Wuryatmi, M.M., dan Drs. H. Saman, Ak., M.M.
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Pemohon : Marsudi
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : 1. Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M; 2. Antonius Cahyadi, S.H., LL.M; dan 3. Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 September 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan