Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1921 to 1930 of 5030 items

Nomor 10-33/PHPU-DPD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : Drs. PAULUS YOHANES SUMINO, MM., OFS
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 216-07-24/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2019
Pemohon : Partai Berkarya
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 231-07-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019
Pemohon : Partai Berkarya
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-08-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33-13-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Asahan 1 DPRD Kabupaten, Dapil Labuhanbatu 5 DPRD Kabupaten dan permohonan Pemohon perseorangan atas nama Janji Mangasal Ranto Butar Butar Dapil Tapanuli Selatan 5 DPRD Kabupaten ditarik; 2. Menyatakan Permohonan sepanjang Dapil Tapanuli Tengah 2 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Sumut 2 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan 65 Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang perolehan suara di Daerah Pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 4. Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9 dengan cara membuka formulir model C1 Plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1 dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; 6. Memerintahkan KPUD Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI untuk melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; dan 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87-03-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 246-06-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 19
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan