Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1881 to 1890 of 5030 items

Nomor 99/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Ahmad Wazir Noviadi
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pemohon : Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Dr. Hervina Puspitosari, S.H., M.H., Bintara Sura Priambada, S.Sos, .S.H., M.H., Ashinta Sekar Bidari, S.H., M.H., Andi Pawelloi, S.PI., M.M., dan Rudi Asnawi
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam hal ini diwakili oleh Adnan Topan Husodo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini
Amar Putusan : Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : 1. Faldo Maldini; 2. Tsamara Amany; 3. Dara Adinda Kesuma Nasution; dan 4. Cakra Yudi Putra
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon : Asrullah, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang KUH Perdata, Yurisprudensi Nomor 391 K/Sip/1969, Nomor 4 K/Sip/1983, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 75/1472/Perd/PT.BDG, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, Undang-Undang 6 Tahun 1968, dan Putusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 550.2/22/HGB/1996
Pemohon : Achdiat Adiwinata
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 60/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Andrias Lutfi Susiyanto, S.Pd dan Evan Waluyo Rostanadji
Amar Putusan : , 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 60/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Konstitusionalitas Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara 4 Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 November 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Drs. La Arta, M.Si
Amar Putusan : , 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 61/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran 4 Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 November 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Dr. Iur. (Cand) Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL., H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Gunadi Handoko, S.H., M.Hum., Rynaldo P. Batubara, S.H., M.H., Ismail Nganggon, S.H., dan Iwan Kurniawan, S.Sy
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 November 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pemohon : Reza Aldo Agusta
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 November 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan