Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1861 to 1870 of 5030 items

Nomor 11/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Moch Ojat Sudrajat S; 2. Hapid, S.HI., M.H; 3. Muhamad Madroni
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Mei 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon : Sandhy Handika, Danang Yudha Prawira, S.H., dan Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Mei 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 13/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon : Hendra Otakan Indersyah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Mei 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon : Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dkk.
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon X tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Mei 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945
Pemohon : Penetina Cani Cesya Kogoya
Amar Putusan : Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Februari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 37/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : 1. Arjuna Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Badrul Kohir dan Adib Hadi Permana; 2. Pena Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Kunarti dan Dian Mukti; 3. Mar`atul Mukhminah; 4. M. Faesal Zuhri; 5. Nurhadi; 6. Sharon Clarins Herman; dan 7. Ronaldo Heinrich Herman
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 261
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Februari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Februari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pemohon : Yanto selaku Direktur Utama PT Wira Pratama Gasindo
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Februari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
Pemohon : Alamsyah Panggabean
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Februari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 81/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pemohon : Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., David M. Agung Aruan, S.H., M.H., Julianta Sembiring, S.H., Yudha Adhi Oetomo, S.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Januari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan