Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1441 to 1450 of 5030 items

Nomor 58/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin), yang diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan (Ketua Kadin Kota Banjarmasin), Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin), yang diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan (Ketua Kadin Kota Banjarmasin), Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Emir Dhia Isad, S.H., Syukrian Rahmatulùla, S.H., dan Rahmat Ramdani, S.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. (Pemohon I), Fardiaz Muhammad, S.H. (Pemohon II), dan Resti Fujianti Paujiah, S.H. (Pemohon III)
Amar Putusan : -
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera, yang diwakili oleh Ahmad Syaikhu selaku Presiden Dewan Pengurus Pusat dan Aboe Bakar selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Pemohon I) dan Salim Segaf Aljufri selaku Ketua Majelis Syura (Pemohon II)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nurzarli selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ahmad Amin, SST.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 83/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Leonardo Siahaan
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara
Amar Putusan : Dalam Provisi Mengabulkan permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. Barid Effendi (Pemohon I), Dedy Sani Ardi, S.E., M.E. (Pemohon II), dan Riris Munadiya, S.E., M.E., (Pemohon III)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan