Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1451 to 1460 of 5030 items
Nomor 84/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, dan Minggus Umboh |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 60/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si.,(Wali Kota Banjarmasin ) dan H. Harry Wijaya, S.H., M.H., (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin) |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 60/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. |
| Amar Putusan | : | : Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
| Jenis Amar Putusan | : | Gugur |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 81/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Moch Ojat Sudrajat S. |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 37/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim), sebagai Pemohon II; 3. Nurul Aini, sebagai Pemohon III; dan 4. Yaman, sebagai Pemohon IV. |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), serta Permohonan Pemohon III dan Pemohon IV berkenaan dengan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Pasal 17A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan 342 Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; 3. Menyatakan Pasal 22A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; 4. Menyatakan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 5. Menyatakan Pasal 172B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 343 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 6. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 43/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua |
| Pemohon | : | E. Ramos Petege dan Yanuarius Mote |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 74 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya. --------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 67/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
| Pemohon | : | Ainur Rofiq, Mohamad Dahlan Moga, Khoirul Umam, dkk |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon VI sampai dengan Pemohon VIII dan Pemohon XVIII sampai dengan Pemohon XX tidak dapat diterima; 79 2. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon V, Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII dan Pemohon XXI sampai dengan Pemohon XXIII sepanjang berkenaan dengan Pasal 48 angka 10 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan atas norma Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 48 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan atas norma Pasal 35 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 48 angka 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan atas norma Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 48 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan norma Pasal 48 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 74/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
| Pemohon | : | Septriwahyudi |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 38/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
| Pemohon | : | Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, Mira Sylvania Setianingrum, dan Lingga Nugraha |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 38/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers |
| Pemohon | : | 1. Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I; 2. Hans M Kawengian sebagai Pemohon II; dan 3. Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III |
| Amar Putusan | : | Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |