Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1431 to 1440 of 5030 items

Nomor 28/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Umar Husni
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1981, Nomor 3209), bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak 1 (satu) kali, dan apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan, yang diwakili oleh Martadinata, S.E., MAB., Ak selaku Direktur Utama
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhammad Hasan Basri
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Rini Wulandari, S.E., M.BA., Herman Saleh, Ir. Budiman Widyatmoko, dan Kristyawan Dwibhakti
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 93
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana, sebagai Ketua Umum dan Yohanna Murtika sebagai Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “Pejabat Negara” dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik 70 Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”; 3. Menyatakan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial; f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 71
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 69/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Buruh yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, ME selaku Presiden dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal, dkk
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 88/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Sulistya
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang menyatakan, “Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- 43
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 27/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Gufron, S.H.I., selaku Ketua Badan Pengurus; 2. Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diwakili Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus; 3. Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, diwakili oleh Usman Hamid, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus; 4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, diwakili oleh, Totok Yuliyanto, S.H., selaku Ketua Badan Pengurus Nasional; 5. Ikhsan Yosarie, S.IP.; 6. Gustika Fardani Jusuf, B.A. (Hons.); dan 7. Leon Alvinda Putra.
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70-PS/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.M., Wilmar Ambarita, S.H., M.Si., Dra. Renny Ariyani, S.H., M.H., LLM., dan Dra. Indrayati H S., S.H., M.H.
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon; 2. Menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) berlaku sejak putusan ini diucapkan.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 11 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan