Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1411 to 1420 of 5030 items
Nomor 80/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana 142 dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”; 3. Menyatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”; 4. Menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 20 Desember 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 82/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. (Pemohon I); Dr. Laurensius Arliman S., S.H., M.H., M.M., M.Kn., M.Si. (Pemohon II); Bayu Satria Utomo (Pemohon III); Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dalam hal ini diwakili oleh Nining Elitos selaku Ketua Umum, dan Sunarno, S.H. selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, S.H.I. selaku Ketua Umum, dan Zainal Arifin, S.H.I. selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon V). |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Desember 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 96/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Rudy Hartono Iskandar |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Desember 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 104/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 20 Desember 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 106/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Rega Felix |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Desember 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 107/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Karminah, SE |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Desember 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 63/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | PT. Musica Studios ( dalam hal ini diwakili oleh Gumilang Ramadhan selaku Direktur Perseroan) |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 61/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Octolin H Hutagalung, S.H., M.H., Muhammad Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H., Imran Nating, S.H., M.H., Andrijani Sulistiowati, S.H., M.H., Hernoko Dono Wibowo, S.H., M.H., ACiArb., Bayu Prasetyo, S.H., M.Hum., Rahayu Ningsih Hoed, S.H., LLM., Ida Haerani, S.H., M.H., Muhamad Arifudin, S.H., Bernard Jungjungan P, S.H., Ari Torando, S.H., dan Agung Laksono, S.H., |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 87/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Leonardo Siahaan, S.H. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi: (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 30 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 98/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Irfan Kamil |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |