Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1411 to 1420 of 5112 items

Nomor 80/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II); dan Wiratno Hadi (Pemohon III)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. --------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Arifin Purwanto, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon : Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Amar Putusan : 1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pemohon : Hasanuddin Rahman Daeng Naja
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon : Mahmudi
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Risky Kurniawan
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Osea Petege
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 47
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Leon Maulana Mirza Pasha
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 43
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan