Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1421 to 1430 of 5030 items

Nomor 100/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Berharga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Rega Felix
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 November 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Pemohon : H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 November 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Perkumpulan/asosiasi dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 November 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
Pemohon : Dedi Juliasman (Pemohon I); Wahyu Setiadi (Pemohon II); Dicky Christopher (Pemohon III); dan Basilius Naijiu (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 November 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon : Hendra Juanda (Pemohon I), Wibowo Nugroho (Pemohon II), Yuliana Efendi (Pemohon III), Fredi Supriadi (Pemohon IV), dan Utep Ruspendi (Pemohon V)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 November 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 November 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Cahaya (Pemohon I) dan M. Syarief Usemahu (Pemohon II)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 18 dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : E. Ramos. Petege
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 94/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ahmad Agus Rianto
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 94/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 94/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Roberth Numberi
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 99/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan