Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1401 to 1410 of 5112 items

Nomor 40/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam Pokok Permohonan Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 2 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 54/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum, Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum, dan Siti Istikharoh slaku Bendahara Umum (Pemohon I); Federasi Serikata Pekerja Farrmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Wiwit Widuri selaku Ketua Umum, Gatot Subroto selaku Sekretaris Umum, dan Umi Kalsum selaku Bendahara Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Dedi Sudarajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum, dan Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum (Pemohon III), dan seterusnya
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 426
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai Pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai Pemohon II
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 2 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon : dr. Ludjiono
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon : Leonardo Siahaan
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------- 22
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 27 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 110/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Pemohon : Meidiantoni
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 27 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon : Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 27 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon : Dian Leonaro Benny
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 27 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon : Harry Pratama
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 27 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon : Rega Felix
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 68 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 27 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan