Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1401 to 1410 of 5112 items
Nomor 40/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.; |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam Pokok Permohonan Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 2 Oktober 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 54/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum, Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum, dan Siti Istikharoh slaku Bendahara Umum (Pemohon I); Federasi Serikata Pekerja Farrmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Wiwit Widuri selaku Ketua Umum, Gatot Subroto selaku Sekretaris Umum, dan Umi Kalsum selaku Bendahara Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang diwakili Dedi Sudarajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum, dan Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum (Pemohon III), dan seterusnya |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 426 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 2 Oktober 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 100/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai Pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai Pemohon II |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 2 Oktober 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 86/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
| Pemohon | : | dr. Ludjiono |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 85/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
| Pemohon | : | Leonardo Siahaan |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------- 22 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 110/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 |
| Pemohon | : | Meidiantoni |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 101/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 |
| Pemohon | : | Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 99/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
| Pemohon | : | Dian Leonaro Benny |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 89/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
| Pemohon | : | Harry Pratama |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
| Pemohon | : | Rega Felix |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 68 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |