Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1391 to 1400 of 5112 items

Nomor 51/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA), dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : I. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I; II. Anthony Winza Probowo, sebagai Pemohon II; III. Danik Eka Rahmaningtyas, sebagai Pemohon III; IV. Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV; V. Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 119/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon : Meidiantoni
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 112/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon : Meidiantoni
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 111/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon : Meidiantoni
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 109/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Meidiantoni
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Soefianto Soetono, sebagai Pemohon I dan Imam Hermanda, sebagai Pemohon II
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : Partai Buruh, yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H. selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) yang diwakili Dwi Astuti selaku Ketua Pengurus (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang diwakili Arie Gumilar selaku Presiden (Pemohon III); Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch yang diwakili Nurhanudin Achmad selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon V); Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS) yang diwakili Gunawan selaku Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai (Pemohon VI); Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global) yang diwakili Rahmat Maulana Sidik selaku Direktur Eksekutif (Pemohon VII); Yayasan Daun Bendera Nusantara yang diwakili Heru Setyoko selaku Executive Director (Pemohon VIII); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang diwakili Said Abdullah selaku Koordinator Nasional (Pemohon IX); Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang diwakili Pius Mulyono selaku Direktur (Pemohon X); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI); FIAN Indonesia yang diwakili Rachmi Hertanti selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon XII); Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang diwakili Petrus Damianus Eko Prasetyohadi selaku Ketua (Pemohon XIII); dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia yang diwakili Sunarno, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon XIV)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Oktober 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan