Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1461 to 1470 of 5030 items

Nomor 65/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pemohon : Rega Felix
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 228
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 94 -------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon : Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan.
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697), serta Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. -------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon : Mochamad Mashuri
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Dr. Abdullah Hehamahua, M.H., Dr. Marwan Batubara, M.Sc., Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A., dkk
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Prof. Dr. Azyumardi Azra, M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Nurhayati Djamas, Prof. dr. Didin S. Damanhuri, Jilal Mardhani, dkk.
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Ir. SM. Phiodias Marthias
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon : Eriko Fahri Ginting, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Ferdinand Sujanto, S.H., Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, dkk
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 106/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945
Pemohon : Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, A.Md., Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan