Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1481 to 1490 of 5030 items

Nomor 56/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 42 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial” tidak dimaknai “1 (orang) dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. --------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 20 Juni 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon : Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Amar Putusan : Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ---------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juni 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon : Raden Violla R.H., S.H., M. Ihsan Maulana, S.H., Rahmah Mutiara M, S.H., dkk
Amar Putusan : Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pengujian Materiil: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. -------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juni 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon : Marselinus Edwin Hardhian dan Boyamin
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon II sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Juni 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon : Robert Mandala Yasin
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) perubahan atas Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Mei 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pemohon : Moch Ojat Sudrajat S
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Mei 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid, S.HI., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 55/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Mei 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Hardizal, S.Sos, M.H.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani masa pidananya, serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 31 Mei 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : H. Hasanuddin, S. HUT
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 31 Mei 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Sugeng, S,H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 31 Mei 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan