Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1501 to 1510 of 5112 items
Nomor 87/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Leonardo Siahaan, S.H. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi: (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 30 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 61/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Octolin H Hutagalung, S.H., M.H., Muhammad Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H., Imran Nating, S.H., M.H., Andrijani Sulistiowati, S.H., M.H., Hernoko Dono Wibowo, S.H., M.H., ACiArb., Bayu Prasetyo, S.H., M.Hum., Rahayu Ningsih Hoed, S.H., LLM., Ida Haerani, S.H., M.H., Muhamad Arifudin, S.H., Bernard Jungjungan P, S.H., Ari Torando, S.H., dan Agung Laksono, S.H., |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 63/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | PT. Musica Studios ( dalam hal ini diwakili oleh Gumilang Ramadhan selaku Direktur Perseroan) |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 97/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat |
| Pemohon | : | Dedi Juliasman (Pemohon I); Wahyu Setiadi (Pemohon II); Dicky Christopher (Pemohon III); dan Basilius Naijiu (Pemohon IV) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 101/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Perkumpulan/asosiasi dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 95/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang |
| Pemohon | : | H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 23 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 103/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
| Pemohon | : | Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 23 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 102/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
| Pemohon | : | Hendra Juanda (Pemohon I), Wibowo Nugroho (Pemohon II), Yuliana Efendi (Pemohon III), Fredi Supriadi (Pemohon IV), dan Utep Ruspendi (Pemohon V) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 November 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 91/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang menyatakan, “Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- 43 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 31 Oktober 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 88/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Sulistya |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Oktober 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |