Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1511 to 1520 of 5030 items

Nomor 12/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon : dr. Ludjiono
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Jaya Suprana
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon : Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang., S.H., LL.M.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Djudjur Prasasto
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 20/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945
Pemohon : Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I; 2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA, selaku Pemohon II.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan 148 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon : Euis Kurniasih, sebagai Pemohon I; Jerry Indrawan G, S.IP., M.Si (Han), sebagai Pemohon II; Hardiansyah, sebagai Pemohon III; A. Ismail Irwan Marzuki, S.H., sebagai Pemohon IV; Bayu Widiyanto, sebagai Pemohon V
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Tata Kesantra, Ida Irmayani, Sri Mulyanti Masri, Safur Baktiar, Padma Anwar, Christcisco Komari, Krisna Yudha, Eni Garniasih Kusnadi, Novi Karlinah, Nurul Islah, Faisal Aminy, Mohammad Maudy Alvi, Marnila Buckingham, Deddy Heyder Sungkar, Rahmatiah, Mutia Saufni Fisher, Karina Ratana Kanya, Winda Oktaviana, Tunjiah Binti Dul Warso, Muji Hasanah, Agus Riwayanto, Budi Satya Pramudia, Jumiko Sakarosa, Ratih Ratna Purnami, Fatma Lenggogeni, Edwin Syafdinal Syafril, dan Agri Sumara
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Viktor Santoso Tandiasa, selaku Pemohon I; 2. Muhammad Saleh, selaku Pemohon II; 3. Nur Rizqi Khafifah, selaku Pemohon III.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Ridho Rahmadi dan A. Muhajir, S.H., M.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 72
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan