Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1341 to 1350 of 5030 items
Nomor 93/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
| Pemohon | : | Yayasan Indonesian Mental Health Association dalam hal ini diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua dan Ira Askarin selaku Bendahara (Pemohon I); Syaiful Anam (Pemohon II); dan Nurhayati Ratna Saridewi (Pemohon III) |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”, sehingga ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 62/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 63/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
| Pemohon | : | Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 64/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Pemohon | : | Marion |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 69/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik |
| Pemohon | : | Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ------------------------------------------------------------------------------------------- 53 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 70/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
| Pemohon | : | I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 21/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran |
| Pemohon | : | dr. Gede Eka Rusdi Antara (Pemohon I), dr. Made Adhi Keswara (Pemohon II), dan dr. I Gede Sutawan (Pemohon III) |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ------------------------------------------------------------------ 217 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 56/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | DPP Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 60/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
| Pemohon | : | Johannes Rettob, S.Sos., M.M. |
| Amar Putusan | : | Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juli 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 57/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Pemohon | : | Maria Goretty Batlayeri |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 Juni 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |