Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1351 to 1360 of 5030 items

Nomor 52/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon : Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 121/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Syamsudin Noer (Pemohon I), dan Triyono Edy Budhiarto (Pemohon II)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 155
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 27 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Bahrain, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Moch. Luqman Hakim selaku Ketua dan Maula Dzikril Hakim selaku Bendahara (Pemohon II)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 159 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 27 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon : Albert Ola Masan Setiawan Muda (Pemohon I) dan Andrew Chua (Pemohon II)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 48/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pemohon : M. Jamil
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 48/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Arifin Purwanto, S.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pemohon : Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang diwakili Jazuri selaku Ketua Pengurus KSP Karya Mandiri (Pemohon II); Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, yang diwakili Albertus Wawan selaku Ketua I (Pemohon III); dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu, yang diwakili Irfan, S. Farm. Apt. selaku Ketua Pengurus (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Mohamad Anwar, S.H., M.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 114/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Demas Brian Wicaksono (Pemohon I); Yuwono Pintadi (Pemohon II); Fahrurrozi (Pemohon III); Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI)
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Juni 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan