Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1331 to 1340 of 5030 items

Nomor 82/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon : Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Amar Putusan : 1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 September 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 47
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Osea Petege
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Risky Kurniawan
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon : Mahmudi
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pemohon : Hasanuddin Rahman Daeng Naja
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon : Jovi Andrea Bachtiar
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 50
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Leon Maulana Mirza Pasha
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 43
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Agustus 2023
File Pendukung : Dokumen Putusan