Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1321 to 1330 of 5030 items
Nomor 50/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Partai Buruh, yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H. selaku Sekretaris Jenderal |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 2 Oktober 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 89/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
| Pemohon | : | Harry Pratama |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 99/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
| Pemohon | : | Dian Leonaro Benny |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 101/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 |
| Pemohon | : | Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 110/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 |
| Pemohon | : | Meidiantoni |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 85/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
| Pemohon | : | Leonardo Siahaan |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------- 22 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 86/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
| Pemohon | : | dr. Ludjiono |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
| Pemohon | : | Rega Felix |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 68 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 42/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
| Pemohon | : | Arifin Purwanto, S.H. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 14 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 80/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II); dan Wiratno Hadi (Pemohon III) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. -------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 14 September 2023 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |