Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1271 to 1280 of 5112 items

Nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil INTAN JAYA 3 Tahun 2024
Pemohon : DEMIANUS MAZAU
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil DEIYAI 3 Tahun 2024
Pemohon : AGUSTEN YUPPY
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 279-01-11-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Garuda
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 69
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Bulan Bintang
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12-36/PHPU.DPD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon : ARNOLD BENEDIKTUS KAYAME, S.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 12-36/PHPU.DPD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/Kpts/Kpu/Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pembatalan seluruh hasil perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah, khususnya Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika untuk pemilihan umum anggota DPD Papua Tengah ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR Papua Tengah (Provinsi) Daerah Pemilihan Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah (Provinsi) Daerah Pemilihan Papua Tengah 5 tidak dapat diterima. 8
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Dapil BANYUMAS 1 Tahun 2024
Pemohon : Hj. MARYATIN, S.Pd.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Dapil KUDUS 2 Tahun 2024
Pemohon : SUMARJONO, S.H.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya; 82 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP Perjuangan) terkait dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon terkait dengan kedudukan hukum Pemohon; 337 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan