Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1251 to 1260 of 5112 items

Nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
Pemohon : Hj. SRI SULARTININGSIH, S.I.Kom., M.I.Kom.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104-01-02-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 109 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Palu Dapil Kota Palu 4 tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 April 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 7 7 sepanjang perolehan suara di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 untuk pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 232-02-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil OGAN KOMERING ULU 2 Tahun 2024
Pemohon : SODERI TARIO, S.Sos.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 220-01-14-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 65 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai Golongan Karya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 84
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 278-01-17-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur. 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan