Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1231 to 1240 of 5112 items

Nomor 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon : MUHAMMAD ZAMHARIR, S.Pd.
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon : MUSMULIYADIN
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Dapil HALMAHERA BARAT 3 Tahun 2024
Pemohon : DESIANA MURARY, S.E.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Dapil HALMAHERA SELATAN 5 Tahun 2024
Pemohon : BILLY THEODORUS
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang berkenaan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil Kepulauan Sula 4 tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Kebangkitan Nusantara
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. 43 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan