Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1231 to 1240 of 5030 items
Nomor 7/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
| Pemohon | : | Adoni Y. Tanesab |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil frasa “undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 9/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sejak tanggal 16 Oktober 2023 |
| Pemohon | : | Adoni Y. Tanesab |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 84/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta |
| Pemohon | : | 1. PT. Aquarius Pustaka Musik, sebagai Pemohon I; 2. PT. Aquarius Musikindo, sebagai Pemohon II; dan 3. Meliana alias “Melly Goeslaw”, sebagai Pemohon III. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 94/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
| Pemohon | : | Muhammad Hafidz |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 116/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 124/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Partai Ummat yang diwakili oleh Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum dan A. Muhajir, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 130/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
| Pemohon | : | Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan; Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI, disebut Pemohon I; Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) yang diwakili oleh drg. Usman Sumantri, M.Sc., selaku Ketua PB PDGI disebut Pemohon II; Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), yang diwakili oleh Dr. Harif Fadhillah, selaku Ketua Umum DPP PPNI, dan MUSTIKASARI, selaku Sekretaris Jenderal DPP PPNI disebut Pemohon III; Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) yang diwakili oleh Dr. Nurjasmi, selaku Ketua Umum PP IBI, dan Dr. Hj. Jubaedah, S.SIT., M.M., M.K.M., selaku Sekretaris Jenderal PP IBI disebut Pemohon IV; dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), yang diwakili oleh Noffendri, Ssi. Apt., M.Kes., selaku Ketua Umum PP IAI yang selanjutnya disebut Pemohon V |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 6/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
| Pemohon | : | Jovi Andrea Bachtiar, S.H. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara 62 bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. -------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 12/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 49 -------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 11/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran |
| Pemohon | : | Wiwit Purwito |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |