Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1221 to 1230 of 5112 items

Nomor 131-02-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon : ASEP HIDAYAT, S.I.P.
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon : TEDDY LUTHFIANA
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 80-02-04-12/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang Daerah Pemilihan Karawang 4, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil INTAN JAYA 3 Tahun 2024
Pemohon : AKULIUS WIDIGAPA
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. 59 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41-01-05-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai NasDem
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 61 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 265-01-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas dan cacat formil; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 64
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 260-01-12-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil NUSA TENGGARA BARAT 4 Tahun 2024
Pemohon : MOHAMAD ARIF RIZKY BUDIMAN
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 238-01-10-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal dan tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan