Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1201 to 1210 of 5030 items
Nomor 07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Kebangkitan Bangsa |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon cacat formil; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 122-01-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai NasDem |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 43 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 137-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil MIMIKA 4 Tahun 2024 |
| Pemohon | : | MUHAMMAD ASRI, S.E. |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 126-02-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil INTAN JAYA 3 Tahun 2024 |
| Pemohon | : | JULIANUS AGIMBAU |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil INTAN JAYA 2 Tahun 2024 |
| Pemohon | : | VENOS SONDEGAU, ST. |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil PAPUA TENGAH 2 Tahun 2024 |
| Pemohon | : | YERRY MIAGONI |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak Eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai PERINDO |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil MIMIKA 2 Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Yan Sampe |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Mei 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 |
| Pemohon | : | H.ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.MUHAIMIN ISKANDAR |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil 1105 Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral; 6. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang; 7. Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon hasil pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. 1106 Demikian pendapat berbeda (dissenting opinion) yang saya sampaikan dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden tahun 2024. Hal ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan penilaian profesional (professional judgement) sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus sebagai akademisi yang independen yang memutus sesuai dengan kewenangan serta kemampuan dan kapabilitasnya yang kelak akan dipertanggungjawabkan kehadirat Tuhan YME, Allah SWT, sebagaimana sumpah seorang hakim konstitusi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa” Sumpah hakim konstitusi yang diucapkan tatkala saya dilantik pertama kali menjadi hakim konstitusi bersifat final and binding di dunia maupun di akhirat bagi semua hakim. Oleh karenanya sumpah dan keyakinan hakim menjadi kunci keadilan bagi masyarakat. Selain itu, pudar dan menurunnya standar etik, khususnya bagi penyelenggara negara menjadi musabab perlu adanya kepedulian akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakkan hukum (rule of law) dan penerapan etik (rule of ethics) sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Jikalau ini tidak dilakukan, maka akan terjadi “tragedi dalam berhukum dan berkonstitusi” di negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila yang dapat menjauhkannya kita dari cita-cita menuju negara Indonesia yang hebat, bermartabat, dan unggul dalam segala bidang. *** |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 April 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 |
| Pemohon | : | H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. dan PROF. DR. H. M. MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait tidak dapat diterima. 1784 Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral; 6. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang; 7. Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon hasil pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, 1785 Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. Demikian pendapat berbeda (dissenting opinion) yang saya sampaikan dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden tahun 2024. Hal ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan penilaian profesional (profesional adjudgement) sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus sebagai akademisi yang independen yang memutus sesuai dengan kewenangan serta kemampuan dan kapabilitasnya yang kelak akan dipertanggungjawabkan kehadirat Tuhan YME, Allah SWT, sebagaimana sumpah seorang hakim konstitusi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa” Sumpah hakim konstitusi yang diucapkan tatkala dilantik pertama kali menjadi hakim konstitusi bersifat final and binding di dunia dan di akhirat bagi semua hakim. Oleh karenanya sumpah dan keyakinan hakim menjadi kunci keadilan bagi masyarakat. Selain itu, pudar dan menurunnya standar etik, khususnya bagi penyelenggara negara menjadi musabab perlu adanya kepedulian akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum (rule of law) dan penerapan etik (rule of ethics) sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Jikalau ini tidak dilakukan, maka akan terjadi “tragedi dalam berhukum dan berkonstitusi” di negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila yang dapat menjauhkannya kita dari cita-cita menuju negara Indonesia yang hebat, bermartabat, dan unggul dalam segala bidang. *** |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 April 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |