Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1261 to 1270 of 5030 items

Nomor 160/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon : Saiful Salim, S.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 160/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 145/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar
Amar Putusan : Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------- 64
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 147/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Dr. H. Marion, S.H., M.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 148/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Fatikhatus Sakinah; Gunadi Rachmad Widodo, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 151/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III).
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : M. Yasin Djamaludin
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon : Partai Bulan Bintang, dalam hal ini diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------- 248
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 67/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon : Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 149/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon : Cecilia Soetanto
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 146/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Ir. Heri Purwanto, Bambang Barata Aji
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Januari 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan