Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1291 to 1300 of 5112 items
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 |
| Pemohon | : | H.ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.MUHAIMIN ISKANDAR |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil 1105 Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral; 6. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang; 7. Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon hasil pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. 1106 Demikian pendapat berbeda (dissenting opinion) yang saya sampaikan dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden tahun 2024. Hal ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan penilaian profesional (professional judgement) sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus sebagai akademisi yang independen yang memutus sesuai dengan kewenangan serta kemampuan dan kapabilitasnya yang kelak akan dipertanggungjawabkan kehadirat Tuhan YME, Allah SWT, sebagaimana sumpah seorang hakim konstitusi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa” Sumpah hakim konstitusi yang diucapkan tatkala saya dilantik pertama kali menjadi hakim konstitusi bersifat final and binding di dunia maupun di akhirat bagi semua hakim. Oleh karenanya sumpah dan keyakinan hakim menjadi kunci keadilan bagi masyarakat. Selain itu, pudar dan menurunnya standar etik, khususnya bagi penyelenggara negara menjadi musabab perlu adanya kepedulian akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakkan hukum (rule of law) dan penerapan etik (rule of ethics) sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Jikalau ini tidak dilakukan, maka akan terjadi “tragedi dalam berhukum dan berkonstitusi” di negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila yang dapat menjauhkannya kita dari cita-cita menuju negara Indonesia yang hebat, bermartabat, dan unggul dalam segala bidang. *** |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 April 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 |
| Pemohon | : | H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. dan PROF. DR. H. M. MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait tidak dapat diterima. 1784 Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral; 6. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang; 7. Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon hasil pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, 1785 Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. Demikian pendapat berbeda (dissenting opinion) yang saya sampaikan dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden tahun 2024. Hal ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan penilaian profesional (profesional adjudgement) sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus sebagai akademisi yang independen yang memutus sesuai dengan kewenangan serta kemampuan dan kapabilitasnya yang kelak akan dipertanggungjawabkan kehadirat Tuhan YME, Allah SWT, sebagaimana sumpah seorang hakim konstitusi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa” Sumpah hakim konstitusi yang diucapkan tatkala dilantik pertama kali menjadi hakim konstitusi bersifat final and binding di dunia dan di akhirat bagi semua hakim. Oleh karenanya sumpah dan keyakinan hakim menjadi kunci keadilan bagi masyarakat. Selain itu, pudar dan menurunnya standar etik, khususnya bagi penyelenggara negara menjadi musabab perlu adanya kepedulian akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum (rule of law) dan penerapan etik (rule of ethics) sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Jikalau ini tidak dilakukan, maka akan terjadi “tragedi dalam berhukum dan berkonstitusi” di negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila yang dapat menjauhkannya kita dari cita-cita menuju negara Indonesia yang hebat, bermartabat, dan unggul dalam segala bidang. *** |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 April 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 71/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang |
| Pemohon | : | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD |
| Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah 257 supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 22 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 26/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran |
| Pemohon | : | Syaefurrochman. A, SH., M.Si |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 21 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 132/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| Pemohon | : | Rega Felix. |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 21 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 23/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana |
| Pemohon | : | Zulkifly (Pemohon I); Mursil Akhsam (Pemohon II); Andi Athallah Manaf (Pemohon III); Nur Alfiyanita Hasbuddin (Pemohon IV); Risma (Pemohon V); Ira Mayasari (Pemohon VI); Mutiah Dalilah (Pemohon VII); Zhafira Zari (Pemohon VIII); A. Muhammad Haikal Akib (Pemohon IX); Hasnidar (Pemohon X); Lukman Hakim (Pemohon XI); Haeril Anwar (Pemohon XII); dan Nurul Aini Salsabila (Pemohon XIII) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 78/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
| Pemohon | : | 1. Haris Azhar (sebagai Pemohon I), 2. Fatiah Maulidiyanti (sebagai Pemohon II), 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (sebagai Pemohon III), dan 4. Aliansi Jurnalis Independen (“AJI”), dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (sebagai Pemohon IV) |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 358 2. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 21 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 35/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil |
| Pemohon | : | PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 21 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| Pemohon | : | Puguh Suseno Bin Sumarsono |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 21 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 21/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 21 Maret 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |