Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 111 to 120 of 5030 items

Nomor 22/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Gangga Listiawan
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti (Ketua Yayasan) dan Adrianne Thaliandra (Sekretaris Yayasan)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 188/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon : Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn. selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 173/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon : Feri Kurniawan, S.H (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 271/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Tommy Juliandi
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 274/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Rahmat Najmu (Pemohon I), Nissa Sharfina Nayla (Pemohon II), Wahyu Eka Jayanti (Pemohon III), Scholastica Asyana Eka Putri P (Pemohon IV), Reni Rianti (Pemohon V), Alliffah Wahyu Sanyoto T (Pemohon VI), Rifky Andy Darmawan (Pemohon VII), Safira Gita Rahmawati (Pemohon VIII), Rizka Aliya Putri (Pemohon IX).
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 42
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 284/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII)
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Bernita Matondang (Pemohon I) dan Vendy Setiawan (Pemohon II)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : I Kadek Agus Yudi Luliana (Pemohon I), Martha Tri Lestari (Pemohon II), Kadek Bayu Sukrisnawan (Pemohon III), Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV), dan Tono Wilson Tamba (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 49
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan