Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 131 to 140 of 5030 items

Nomor 267/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Lina dan Sandra Paramita
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 212/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon : Muhamad Anugrah Firmansyah
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 250/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pemohon : Sherly Putri Yulia Santi, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina Keisha Putri
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 257/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon : Bernita Matondang (Pemohon I), Muhammad Amyusril Baramirdin (Pemohon II), Aisyah Nurul Fajri (Pemohon III), dkk
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 234/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon : M. Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar N., Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, Renti Maharani Kerti, Lusiana Dwiyanti
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 86
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 182/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon : Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI (Pemohon I); Dr. dr. Rudy Sapoelete, S.H.,MH., MBA., (Pemohon II); dr. Djoko Widyarto, J.S., DHM., M.H.Kes., (Pemohon III); Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., (Pemohon IV); dr. Fazilet Soeprapto, MPH., (Pemohon V); Dr. dr. Merdias Almatsier, Sp.S(K)., (Pemohon VI); Prof. dr. Ari Yunanto, Sp.A(K)., IBLC., S.H., (Pemohon VII); Prof. Dr. med. Ali Baziad, Sp.OG (K). (Pemohon VIII); dr. Jetty Rajati Hasan, Sp.JP(K), FIHA, FACC, (Pemohon IX); Dr. Idris Idham, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FACC, FasCC (Pemohon X); Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS(K), (Pemohon XI); dkk.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”; 3. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: 929 a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4. Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5. Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian- kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 930 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 30 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Frida Tri Utami (Pemohon I), Silvi Fatika Sari (Pemohon II), Maharani Dwi Puspitasari (Pemohon III), Arifiah Nurinda P. (Pemohon IV), dan Feroxanna Tjandra (Pemohon V)
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 30 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon : Hertikawati Sihotang
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 30 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pemohon : Nikita Rafa Sahara (Pemohon I), Salsabila Nova Paramesti Putri Hendrawan (Pemohon II), Farah Salsabilla Azura Putri (Pemohon III), Rema Sefri Fathurozi (Pemohon IV), dan Gigar Hillmie Fauzan (Pemohon V)
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 30 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan